Adies Kadir Pimpin Rapat Komisi III DPR Soal Uji Kelayakan Lima Calon Hakim MK

Berita Golkar – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

“Dengan telah berakhirnya uji kelayakan terhadap saudara Prof. Abdul Latif maka berakhir pula acara uji kelayakan pada hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menutup jalannya uji kelayakan dan kepatutan pada hari pertama di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Adies setelah lima calon hakim MK mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.

Sementara dua calon hakim MK lainnya, yakni Haridi Hasan dan Arsul Sani akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Selasa (26/9) siang. “Dan uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00 (WIB),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menekankan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK dilangsungkan secara terbuka untuk umum. “Kan ini fit and proper test terbuka,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Untuk itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan menjaring calon hakim MK dari berbagai latar belakang berdasarkan aspek kepatutan itu sendiri, mengingat anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjadi salah satu calon hakim MK.

Fit and proper itu artinya fit itu pas, proper patut. Patut apa enggak pasti punya ukuran. Hari ini yang susah adalah membuat kepatutan, itu patut apa enggak tadi. Nah, fit itu mampu enggak iki, udah fit belum dengan jabatannya kan begitu loh. Jadi, kau jangan menanyakan asal (latar belakang) dari mana,” kata dia.

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK pada Senin-Selasa (25-26 September 2023). Pada hari terakhir, Komisi III DPR akan mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. {sumber}