Tanpa TKDN Yang Sesuai, Menperin Agus Gumiwang Pastikan Apple Tak Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia

Berita Golkar – Indonesia belum berencana mencabut larangan penjualan iPhone 16 yang telah diberlakukan di negara tersebut.

Meskipun Apple menunjukkan niatnya untuk berinvestasi besar di Indonesia, Pemerintah Indonesia menginginkan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu untuk memenuhi syarat penting sebelum bisa memasuki pasar ponsel tanah air.

Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Indonesia hanya akan mempertimbangkan untuk mencabut larangan iPhone 16 jika Apple mulai memproduksi komponen ponsel secara lokal.

Dalam beberapa pertemuan antara pejabat Indonesia dan eksekutif Apple, kesepakatan dicapai untuk mendirikan fasilitas manufaktur pelacak Apple AirTag di Pulau Batam.

Namun, meskipun Apple sebelumnya berkomitmen untuk berinvestasi hingga $1 miliar di Indonesia, itu tidak cukup bagi pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan tersebut.

“Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal jika fasilitas manufaktur yang ada tidak memproduksi komponen ponsel langsung,” kata Agus dalam sebuah wawancara dengan Reuters.

Larangan ini berakar dari regulasi Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing untuk menyediakan 40% konten lokal dalam produk mereka, sesuai dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agar bisa dijual di Indonesia, Apple diharuskan untuk memproduksi produk atau komponen di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak di Indonesia, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di negara tersebut.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan pasar ponsel yang berkembang pesat, Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi Apple.

Namun, larangan iPhone 16 yang terus berlaku menambah tantangan bagi perusahaan ini untuk mendapatkan akses penuh ke pasar Indonesia.

Apple kini harus melanjutkan perundingan dengan pemerintah Indonesia untuk memenuhi persyaratan yang ada, sembari menunggu keputusan selanjutnya dalam kisah panjang ini.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki kebijakan ketat terkait TKDN untuk melindungi industri lokal dan mendorong investasi di sektor teknologi. Bagi konsumen Indonesia yang sudah menantikan kehadiran iPhone 16, keputusan ini tentu menjadi kabar buruk.

Meskipun Apple bisa melanjutkan penjualan model sebelumnya, iPhone 16 masih belum mendapatkan lampu hijau hingga fasilitas manufaktur lokal yang diminta dibangun. {}