Misbakhun Nilai Keputusan Prabowo Terkait PPN 12 Persen Bukti Keberpihakan Pada Rakyat

Berita Golkar – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% hanya akan berlaku pada barang dan jasa mewah. Lainnya, hanya dikenakan PPN sebesar 11%.

Keputusan ini diambil sehari sebelum tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP berlaku 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk akan dikenakan juga untuk bahan pangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan yang sifatnya premium.

Ketua Komisi XI Mukhammad Misbakhun menilai keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk usaha pemimpin yang tidak ingin membebani rakyat.

“Ketika Presiden tahu tentang data-data pelemahan daya beli kemudian situasi ekonomi yang berbeda dengan pada saat PPN 12% diputuskan dua tahun sebelumnya itu berbeda dengan situasi sebelumnya maka presiden harus membuat keputusan yang memoderasi,” ujar Misbakhun saat berbincang dengan CNBC Indonesia dikutip Selasa (21/1/2025).

Ia pun mengatakan kenaikan PPN 12% tetap harus dijalankan oleh Prabowo untuk memenuhi amanat UU HPP yang sudah dibentuk pada pemerintahan sebelumnya.

Kendati demikian, untuk mengurangi beban terhadap rakyat, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

“Ini ide bapak Presiden langsung baik yang impor maupun yang dalam negeri. Bahkan beliau memberikan contoh mobil mewah rumah mewah tas mewah kosmetik mewah daging mewah yang mahal-mahal itu,” ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun, keputusan kenaikan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi Prabowo yang tidak ingin menjadi Presiden yang membebani rakyat.

“Bapak presiden konsisten teguh kepada cita-cita beliau, menjadi presiden di tengah-tengah rakyat. Beliau tidak ingin menjadi presiden yang membebani rakyat,” tegasnya. {}