Soroti Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Dave Laksono: Harus Akomodasi Kepentingan Nasional

Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta bisa mengakomodasi kepentingan nasional yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK jangan terpaku dengan mengakomodasi kepentingan orang atau pihak tertentu.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Dia menyampaikan seperti itu karena MK mesti kuat menghadapi kepentingan orang per orang atau pihak tertentu dalam memutus suatu perkara.

“Yang justru harus diakomodasi adalah kepentingan nasional, kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan kepentingan orang per orang atau pihak-pihak tertentu,” kata Dave, Rabu, 27 September 2023.

Dia pun menyoroti omongan Ketua MK Anwar Usman yang menyinggung judicial review atau uji materi usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Menurut dia, dalam pemberitaan itu, Anwar menyebut putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres tinggal diumumkan oleh MK. Namun, MK tak kunjung membacakan putusan perkara tersebut. Rumor yang beredar, gugatan perkara No. 29, No. 51 dan No. 55 tentang syarat usia capres dan cawapres minimal bisa 35 tahun ditolak MK. Namun, MK belum juga membacakan amar putusan tersebut.

Ada dugaan sikap MK itu karena judicial review baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta. Judicial review itu dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat jadi capres dan cawapres berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dave menyampaikan, MK dalam memutuskan suatu perkara, mesti melihat spektrum yang lebih luas. Dia menyebut hal itu menyangkut kebutuhan bangsa dan negara secara nasional. Kata dia, MK jangan tertekan dengan kepentingan orang per orang. Hal itu termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres atau cawapres.

“Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” tutur anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Pun, dia meyakini para hakim konstitusi MK adalah figur negarawan dan berintegritas. Dengan faktor itu, ia optimis MK memutuskan suatu perkara akan didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, merujuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta undang-undang yang berlaku.

“Saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan,” lanjut Dave yang juga Ketua DPP Golkar itu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar MK bisa menjaga kepentingan bangsa dan negara. “Sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang. Tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” ujarnya. {sumber}