Berita Golkar – Terkait Adanya Dua Anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota, Kamis (28/09/2023).
Dengan Hal Ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan agar tidak ada gaji ganda. Sesuai regulasi untuk 2 ASN ini, maka diberhentikan sementara sebagai ASN selama menjadi komisioner.
“Yang pasti tidak boleh mendapatkan penggajian dari negara itu dua sumber, harus pilih salah 1 kalau melaksanakan tugasnya,” ungkap Rohidin.
2 PNS yang dimaksud adalah Sukardi yang berhasil jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Dedi Mulyadi, yang jadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, BKD belum dapat memproses pemberhentian sementara, dikarenakan belum menerima salinan dari keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner.
“Kalau pas pemeriksaan itu ketemu, dapat double penggajian maka ada pengembalian,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin.
Terpisah, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi melalui Kasubag Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Sudibyo menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan keputusan KPU perihal pengangkatan 2 PNS Pemprov Bengkulu ini sebagai komisioner.
Padahal, dari salinan inilah yang dijadikan dasar untuk pemberhentian sementara mereka. Hal ini sesuai dengan undang-undang ASN memang PNS dimungkinkan untuk melamar sebagai komisioner baru KPU maupun Bawaslu.
Ia menjelaskan untuk Dedi Mulyadi di Bengkulu Utara merupakan guru di salah satu SMA. Lalu, Sukardi yang jadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah adalah PNS sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Saat ini masih koordinasi terkait bahan itu, 2 ASN ini mereka belum memegang petikan keputusan pengangkatan mereka, sementara di kita itu jadi dasar pemberhentian sementara mereka,” jelas Sudibyo. {sumber}