Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membantah tuduhan bahwa dirinya melindungi sang istri dalam perkara sengketa jual beli tanah yang melibatkan PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Agus menegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan terhadap pemilik tanah sebelumnya,” ujar Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari MetroTVNews.
Sebelumnya, Hairullah menyebut PT ALD belum melunasi pembayaran tanah milik almarhum Maridi Sayugo senilai Rp35 miliar. Agus membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan ini tidak berdasar. Ini adalah fitnah serta pencemaran nama baik,” tegasnya.
Atas tuduhan tersebut, Agus menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan namanya.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Informasi yang disampaikan tidak benar dan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.
Agus menegaskan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. {}