Berita Golkar – Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menyambut dengan penuh apresiasi pernyataan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional, bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mulai dibahas oleh DPR RI mulai pekan depan.
“Komitmen yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan ratusan serikat buruh ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok pekerja domestik yang selama ini berada dalam bayang-bayang eksploitasi dan ketidakadilan struktural. Ini adalah langkah nyata dan sangat penting,” ujar Hetifah kepada Golkarpedia, Kamis (1/5/2025).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dan lebih dari 80% adalah perempuan. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa kontrak kerja formal, tanpa upah yang layak, tanpa jaminan sosial, dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menegaskan bahwa penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari strategi pemberdayaan perempuan nasional, serta bentuk nyata komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 5 (kesetaraan gender) dan target 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).
“Pekerja rumah tangga bukan sekadar ‘bantuan domestik’, melainkan fondasi dari sistem sosial dan ekonomi kita. Tanpa mereka, produktivitas rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak akan berjalan. Sudah saatnya negara mengafirmasi peran ini melalui perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh,” tegas Hetifah.
Bagi KPPG, yang memiliki misi memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan bagi seluruh perempuan Indonesia, pembahasan RUU PPRT adalah sebuah terobosan penting dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Konstitusi serta mandat internasional seperti Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia.
Hetifah menegaskan bahwa KPPG siap mengawal secara aktif pembahasan RUU ini, terutama melalui kader-kader perempuan Golkar yang berada di parlemen, serta bekerja sama dengan berbagai organisasi perempuan dan jaringan masyarakat sipil untuk memastikan substansi RUU benar-benar berpihak kepada pekerja.
Adapun poin-poin yang perlu diatur secara jelas dalam RUU PPRT, menurut Hetifah, antara lain:
1.Hak atas kontrak kerja tertulis dan standar kerja yang manusiawi,
2.Upah layak dan waktu kerja yang wajar,
Akses pada jaminan sosial dan layanan kesehatan,
3.Serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender,
Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang responsif.
“RUU PPRT adalah momentum bagi negara untuk menunjukkan bahwa politik bukan hanya arena kepentingan elite, tetapi juga instrumen perlindungan bagi mereka yang paling rentan,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan bahwa pelindungan terhadap pekerja rumah tangga juga merupakan bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap separuh kekuatan bangsa ini, yaitu perempuan.
“Karena perempuan berdaya bukan hanya cita-cita, tapi prasyarat utama bagi Indonesia yang adil dan maju,” pungkas Hetifah.