Dimaz Raditya Dukung Pengurangan Pajak Bahan Bakar Sebesar 5 Persen di Jakarta

Berita Golkar – Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menanggapi pemotongan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Pribadi (PBBKB) oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 5% untuk kendaraan pribadi.

Dimaz mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan atas kebijakan pajak dari arahan pemerintah pusat ini. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak serta-merta menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Tuntutannya itu kan sebenarnya given dari pemerintah pusat. Sehingga kalau saya lihat, ya itu baik-baik saja sih kebijakan itu. Tapi tidak serta-merta penerapan pajak itu bisa menurunkan harga BBM kan,” ujar Dimaz kepada Akurat Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Dimaz mengatakan, pajak ini dipungut oleh PT Pertamina. Melalui pajak ini, pihak Pertamina pun punya slot untuk tidak menaikkan harga.

“Jadi hanya bisa bikin si perusahaan penarik pajak itu, Pertamina punya slot lah. Slot supaya mereka tidak menaikkan harga. Karena dari harga Pertamina, harga rilis kan tentu ada keuntungan kan,” tuturnya.

Dengan itu, politikus Golkar itu pun menilai langkah pemotongan PBBKB oleh Pemprov DKI Jakarta membuat Pertamina tidak meningkatkan tarif di Jakarta.

“Tentu juga ada biaya pajak di situ. Nah kalau biaya pajaknya dikurangi oleh Pemprov DKI, Pertamina punya selisih margin lah. Supaya dia tidak meningkatkan tarifnya di DKI Jakarta. Itu aja sih endingnya ya kalau menurut saya,” tukasnya.

Selain itu, ia juga menilai pemberlakuan pajak ini tidak secara langsung berdampak kepada masyarakat saat mengisi BBM. “Tapi secara langsung ya masyarakat tidak merasakan secara langsung. Tapi memang secara langsungnya adalah tidak naik tarif BBM-nya,” pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan keputusannya terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya akan ditetapkan menjadi sebesar 10 persen.

Pria yang akrab disapa Pram itu memutuskan bahwa untuk PBBKB untuk kendaraan pribadi dipotong jadi 5 persen, sementara untuk angkutan umum jadi 2,5 atau 2 persen.

“Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi,” ujar Pram di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) lalu.

“Dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” imbuhnya. {}