Menperin Agus Gumiwang: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bercerita bagaimana sulitnya membangun industri manufaktur di sebuah negara. Menurut dia, membangun industri manufaktur tidak semudah membalikkan tangan.

Saat ini, industri manufaktur di berbagai negara dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi global. “Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain),” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ketika industri manufaktur sulit dibangun, untuk menghancurkannya justru sangat mudah. Maka dari itu, Agus menyatakan Kemenperin terus berkomitmen memperkuat sektor manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri.

Kebijakan itu seperti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.

“Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujar Agus.

Agus menyebut Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada pada regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Perpres 46/2025 Pasal 66 ayat (2B) disebut sebagai poin kunci dari peraturan ini. Beleid tersebut memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” ucap Agus.

Peraturan tersebut diklaim sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional melalui pemberian ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

Regulasi baru ini juga disebut Agus sejalan denga arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan April lalu.

“Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” kata Agus.

Reformasi Kebijakan TKDN

Agus memastikan pihaknya berkomitmen mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah.

Langkah tersebut bertujuan agar makin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Lebih lanjut, Agus menyebut Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025.

Ia bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025. “Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia,” ujar Agus.

“Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan,” lanjutnya.

Ia menyebut Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Reformasi kebijakan TKDN ini akan dilakukan dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN. Rumusan kebijakan reformasi TKDN ini telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

“Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” kata Agus. {}