Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menduga ada kepentingan geopolitik dalam penjualan empat pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau. Penjualan empat pulau itu tampak di laman internasional Private Island Online.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Nusron mengungkapkan kecurigaannya. “Saya yakin ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik. Karena kebetulan yang ditawarkan, kok, adalah kawasan-kawasan yang krusial. Contohnya Anambas ini berdempetan dengan Laut Cina,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025), dikutip dari Tempo.
Menurut Nusron pemasaran pulau-pulau itu suatu hal yang janggal karena Indonesia sebagai pemiliknya tidak pernah memperjualbelikan. “Saya pakai logika sederhana. Yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini enggak menjual. Isu jual-beli ini aneh,” tuturnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menduga ada pihak asing yang sudah merencanakan penjualan pulau-pulau tersebut. “Saya yakin dalam konteks ini tidak sekedar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik,” ujarnya.
Menurut Nusron dugaan itu berdasarkan instingnya sebagai aktivis dan politikus. Ia mengaku tidak bisa mengatakan siapa identitas orang yang bertanggung jawab atas penjualan pulau-pulau di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pelelangan pulau mengarah kepada kepentingan geopolitik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, melalui akun resmi media sosial Instagram KKP.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala. “Saya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs private online beralamat di Kanada,” kata Doni, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.
Doni menegaskan, tidak ada aturan di Indonesia yang membolehkan jual beli pulau. “Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara. Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” ucapnya. {}