Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan fakta soal ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Menurut Nusron, ada total 70,4 juta hektare lahan Area Penggunaan Lain (APL) di bawah naungan ATR/BPN. Dari angka tersebut, 55,9 juta hektare sudah terpetakan dan bersertifikat. Namun, kata dia, 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia.
“Ada dalam tanda petik kalau kami boleh menyimpulkan kesalahan kebijakan pada masa lampau,” kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025), dikutip dari Liputan6.
Nusron menjelaskan, 60 keluarga itu menguasai 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan baik secara Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunannya. Nusron bilang, hal ini juga yang menyebabkan kemiskinan struktural terjadi di Indonesia.
“Jadi dari 55,9 juta hektare, 48 persennya itu hanya dikuasai 60 keluarga. Kalau miliknya masih milik negara, tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia yang kalau dipetakan PT-nya bisa berupa macam-macam,” ungkap Nusron.
Nusron berujar, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan titah agar kebijakan yang salah di masa lampau ini diperbaiki. Setidaknya ada tiga prinsip yang bakal dijalankan kementerian terkait untuk melakukan perubahan.
“Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi,” ucap dia.
Sementara itu, Nusron menyebut ATR/BPR juga masih memiliki pekerjaan rumah (PR) lain yang mesti diselesaikan, yakni belum terpetakannya 14,4 juta hektare lahan lain di Indonesia. {}