Firman Soebagyo Warning Pemerintah, Abaikan Guru Sama dengan Mengkhianati Amanat Konstitusi!

Berita Golkar – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah agar tidak memandang persoalan kesejahteraan guru, khususnya guru sekolah dasar (SD) dan sederajat, sebagai isu administratif semata. Menurutnya, pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang wajib dibiayai negara, sementara guru adalah pilar utama yang menentukan kualitas masa depan bangsa.

Peringatan tersebut disampaikan Firman menyusul masih adanya persoalan kesejahteraan, perlindungan, dan ketidakpastian status sebagian guru di Indonesia, meski jumlah tenaga pendidik nasional terus meningkat.

Berdasarkan data tahun ajaran 2024/2025, jumlah guru di Indonesia mencapai sekitar 4,21 juta orang. Dari angka tersebut, sekitar 1,84 juta guru mengajar di jenjang SD dan sederajat atau sekitar 43,7 persen dari total guru nasional, menjadikan jenjang pendidikan dasar sebagai penyerap tenaga pendidik terbesar di Indonesia.

Sebagian besar guru berada di bawah pembinaan Kemendikdasmen sebanyak sekitar 3,27 juta orang, sementara sekitar 935 ribu lainnya berada di bawah Kementerian Agama. Firman menilai fakta tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas nasional.

“Negara tidak boleh memandang guru hanya sebagai angka statistik atau beban fiskal. Di tangan merekalah fondasi karakter, ilmu pengetahuan, dan masa depan bangsa dibentuk. Kalau pendidikan dasar adalah amanat konstitusi, maka memastikan guru hidup layak juga merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Firman Soebagyo.

Ia menegaskan, dasar hukum mengenai tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan guru sudah sangat jelas. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, sementara Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan guru sebagai pendidik profesional yang wajib memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Menurut Firman, selama ini problem utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi kebijakan dan keberanian negara melakukan percepatan reformasi tata kelola guru.

“Jangan sampai negara terlihat begitu cepat membangun gedung dan infrastruktur fisik, tetapi lambat menyelesaikan persoalan orang-orang yang menghidupkan ruang kelas. Guru bukan pelengkap sistem pendidikan, melainkan jantungnya,” ujar Firman yang duduk sebagai anggota Baleg DPR RI ini.

Firman juga menyoroti kenyataan bahwa meski anggaran pendidikan secara konstitusional mencapai minimal 20 persen, sebagian besar masih terserap untuk belanja rutin seperti gaji ASN, BOS, PIP, dan kebutuhan operasional lain sehingga ruang fiskal untuk penyelesaian persoalan guru masih terbatas.

Namun demikian, ia menilai keterbatasan fiskal tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan kesejahteraan guru berlarut-larut.

“Tidak ada alasan bagi negara untuk abai. Kalau pemerintah mengakui pendidikan sebagai investasi strategis bangsa, maka kesejahteraan guru harus diposisikan sebagai investasi nasional, bukan sekadar pos pengeluaran,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali memberi perhatian terhadap persoalan tenaga honorer dan tata kelola ASN, termasuk melalui dorongan percepatan skema PPPK dan penataan tenaga pendidik secara bertahap.

Di sisi lain, politisi senior Partai Golkar Golkar ini mengapresiasi capaian peningkatan kualitas tenaga pendidik nasional. Data menunjukkan sekitar 97 persen lebih guru SD telah memenuhi kualifikasi minimal pendidikan S1/D4. Namun menurutnya, peningkatan kompetensi tersebut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan negara terhadap profesi guru.

“Guru Indonesia sudah menunjukkan dedikasi luar biasa, bahkan dengan segala keterbatasan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberpihakan kebijakan yang nyata. Negara jangan hanya menuntut profesionalisme guru, tetapi juga wajib menghadirkan rasa keadilan bagi mereka,” tegas Firman.

Firman berharap pemerintah segera mempercepat langkah konkret terkait pengangkatan tenaga pendidik, peningkatan tunjangan, pemerataan distribusi guru, serta penyelesaian persoalan kesejahteraan yang selama ini menjadi keluhan berbagai organisasi guru.

“Kalau guru terus dibiarkan berjuang sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib profesi guru, tetapi masa depan pendidikan nasional dan kualitas generasi Indonesia ke depan,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *