Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti maraknya pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Maluku Utara yang tidak berkomitmen mengelola lahan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang di Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/8/2025). Rakor tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, perwakilan Provinsi Maluku, serta pejabat dari Papua dan Papua Barat.
Menurut Nusron, banyak HGU di Maluku Utara yang awalnya diperuntukkan bagi perkebunan, namun lahan justru dibiarkan terbengkalai. Bahkan, ada pemegang izin yang menelantarkan lahan hingga belasan tahun, sementara sebagian lainnya memanfaatkan sertifikat HGU sebagai jaminan pinjaman di bank.
“Banyak sekali pemegang HGU yang tidak komitmen. Dulu ketika mengurus izin, mereka berjanji menanam dan memproduktifkan tanah tersebut. Namun dalam perjalanan tidak ditanam, ada yang sampai 10 tahun bahkan 12 tahun. Lahan itu justru dijadikan agunan ke bank, sekarang macet, dan akhirnya menimbulkan masalah hukum,” ujar Nusron, dikutip dari RRI.
Ia menambahkan, pemerintah akan menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai tersebut melalui mekanisme kerja sama lintas kementerian.
“Kami sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan sejumlah direktur utama bank, agar aset-aset HGU yang bermasalah bisa segera diambil alih menjadi aset negara, sehingga ke depan dapat diproduktifkan,” ucapnya.
Meski begitu, Nusron tidak merinci perusahaan apa saja yang ia maksud. Penertiban ini diharapkan dapat mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan tata kelola lahan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional. {}