Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan muasal terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut dia, regulasi itu menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dunia industri belakangan ini.
“Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025), dikutip dari Tempo.
Dalam peraturan teranyar ini, pengusaha bisa mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika mereka mau melibatkan anak bangsa dalam melakukan penelitian, pengembangan, dan brainware. Menurut Agus regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.
Agus mengatakan pemerintah telah membahas revisi peraturan terkait dengan TKDN ini sejak Maret 2025. Ia juga mengklaim terbitnya aturan yang baru itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan tarif impor Amerika Serikat ke Indonesia.
“Kalau kita ingat, tarif Trump baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena tarif Trump,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu membeberkan kebijakan TKDN ini berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli pemerintah melalui Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, kata dia, jika industri dalam negeri mampu memproduksi produk tersebut, pemerintah wajib membeli produk ini tanpa harus mengimpornya dari negara lain.
Sedangkan pemberlakuan kebijakan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung kepada kebijakan kementerian atau lembaga lain pembina sektor tersebut. “Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak,” ucap Agus.
Pada konferensi pers Kamis, 11 September lalu, Agus menjelaskan bahwa reformasi aturan TKDN ini memiliki 13 poin relaksasi. Selain memberikan imbalan nilai TKDN jika melakukan investasi di dalam negeri, pemerintah membebaskan pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen.
Pemerintah juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN melalui lembaga verifikasi independen selama 10 hari kerja sedangkan untuk pengusaha berskala kecil dapat terbit dalam tiga hari. Menurut Agus, hal ini memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN dan bisa berlaku hingga lima tahun.
Selain itu, kata Agus, pengusaha tidak lagi berkewajiban memiliki sertifikat TKDN kecuali ada aturan yang mewajibkan izin edar. Namun kepemilikan sertifikat itu bisa memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan produk ke dalam e-katalog sehingga bisa ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah. {}