Sarmuji Tegaskan Fraksi Partai Golkar Tak Intervensi Sidang MKD, Tunggu Hasil Resmi Etik DPR

Berita Golkar – Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sarmuji mempersilakan Majelis Kehormatan Dewan DPR untuk menggelar persidangan terhadap lima anggota legislatif yang nonaktif. “Silakan MKD memenuhi tugasnya,” kata Sarmuji ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini mendorong agar peradilan terhadap sejumlah anggota DPR yang nonaktif itu digelar secara kredibel. Salah satunya, ujar dia, dengan menghadirkan para panel.

Dia mengatakan fraksi partainya belum menerima laporan terhadap rencana pemanggilan Adies Kadir di sidang MKD mendatang. Adies Kadir merupakan legislator dari fraksi Partai Golkar yang dinonaktifkan pada 1 September lalu.

Adies menjadi salah satu anggota dewan yang disorot publik ihwal pernyataannya terkait tunjangan fantastis anggota DPR bersama empat legislator lain seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Partai Golkar bakal membahas pengganti Adies Kadir di DPR setelah ada keputusan dari hasil rapat MKD. Sarmuji berujar, mekanisme proses pergantian antarwaktu atau PAW terhadap Adies Kadir akan dilakukan setelah MKD merampungkan persidangan. “Kami tunggu saja MKD hasilnya seperti apa,” ujarnya, dikutip dari Tempo.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengklaim tidak ada upaya mengembalikan Adies Kadir ke kursi pimpinan DPR. Menurut Idrus, partai beringin menghargai prosedur yang berlaku, baik di institusi DPR maupun di internal partai.

Idrus menyebut ada mekanisme yang berlaku ihwal penonaktifan Adies sebagai anggota DPR. Ia menyatakan tidak ingin mendahului proses-proses yang tengah berjalan.

Karena itu, kata dia, partainya belum membahas sosok pengganti Adies Kadir di kursi pimpinan lembaga legislatif tersebut. Menurut dia, kekosongan satu posisi wakil ketua DPR setelah Adies dinonaktifkan tidak mengganggu kinerja parlemen, lantaran cara kerjanya bersifat kolektif kolegial.

“Jadi tidak berarti misalkan satu (nonaktif), kemudian lain tidak jalan, tidak seperti itu,” kata Idrus. {}