Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kampung Skouw Yambe, Kota Jayapura menjadi langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua.
“Pemasangan patok tanda batas sebagai bagian dari penetapan batas-batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Menurut Nusron, jika batas tanah tidak dicatat maka ke depan bisa saja tanah tersebut diambil orang lain, sehingga batas hak ulayat harus diketahui negara dan bisa dilindungi.
“Dengan demikian, pemasangan patok di Skouw Yambe ini menandai langkah awal pendaftaran tanah sebelum proses identifikasi subjek hak ulayat dilakukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah batas fisik ditetapkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama tokoh adat, dan pemerintah daerah akan memastikan pihak adat mana yang sah mewakili wilayah tersebut.
“Pendataan ini menjadi dasar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim atau konflik batas di kemudian hari,” katanya.
Dia menambahkan, pendaftaran ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak ulayat dan pihak lain tidak bisa mengklaim tanah tersebut.
Untuk di Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran tanah ulayat pada tiga lokasi, yakni Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sae.
“Sertifikasi tanah ulayat di tiga kampung itu nantinya diperkirakan akan mencakup 150 hektare bidang tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas,” ujarnya.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang saat ini sedang dilakukan, Kementerian ATR/BPN berharap bisa menggerakkan masyarakat hukum adat di wilayah lainnya untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka. {}













