Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menjadi korban karena tidak mengetahui lahan yang dibelinya tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melarang pembangunan proyek di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk perumahan. Tujuannya, menjaga ketahanan pangan nasional. Hal inilah kemudian yang menjadi keluhan pengembang terhadap Nusron.
Nusron menceritakan, dirinya baru mengetahui LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sejak menjabat Menteri ATR/Kepala BPN.
“Saya jujur aja, saya sebelumnya enggak paham, saya ngomong apa adanya, saya korban, saya beli lahan 12 hektar di sampingnya pesantren saya (itu) sawah. Rencana, untuk pengembangan pendidikan sama pesantren,” kata Nusron dalam diskusi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Kompas.
Jika ada rezeki, Nusron mengungkapkan keinginannya untuk membangun rumah sakit di atas lahan sawah yang dibeli tersebut. Setelah dia menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Politisi Golkar itu berniat menyertifikatkan tanah. Namun demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) memberitahukan bahwa lahan ini masuk kategori LP2B.
“Ya sudah, sementara waktu itu karena tanahnya mepet (berdekatan) dengan pesantren saya, lahan sawah itu rata-rata satu meter Rp 100.000-Rp 150.000 Pak Joko (Ketum DPP REI). Ini saya beli Rp 300.000, karena butuh untuk pengembangan pendidikan ya akhirnya enggak bisa dibangun juga,” tutur dia.
Wajib Ganti Lahan Baru Untuk itu, bagi pengembang yang sudah telanjur membangun perumahan di atas lahan dengan kategori tersebut harus menggantinya dengan yang baru.
“Bapak-bapak sudah kadung (telanjur) uruk atau kadung bangun. Ternyata, di wilayah sini akan minta izin, saya kasih izin. Tapi, syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian (Mentan), cetak jadi sawah, baru saya kasih izin,” tegas dia.
Sawah yang disetorkan tersebut bukanlah untuk Pemerintah, melainkan bagi pengembang itu sendiri. Namun, hal ini hanya berlaku apabila sudah telanjur membangun. Sebaliknya, jika belum dibangun apapun, maka Pemerintah tidak mengizinkan pengembang untuk membangun proyek di atas LSD.
“Kalau ada sudah tidak sawah, tidak masuk LBS (Lahan Baku Sawah), kemudian yang masih ada catatan disitu ada LBS-nya, disitu ada LSD-nya, dengan serta-merta ayo kita cleansing (bersihkan) data bersama-sama,” tutup dia. {}













