Muhidin M Said Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Minta OJK Buka Layanan Pelaporan 24 Jam

Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin M Said mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini, menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila masyarakat menerima tawaran pinjol yang mencurigakan. Dia mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan pelaporan daring selama 24 jam.

“Apabila ada tawaran-tawaran pinjol itu segera mungkin dilaporkan. Karena ini sulit dibendung. OJK itu (harus) satu kali dua puluh empat jam membuka online untuk melaporkan jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, termasuk penipuan,” ujar Muhidin dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari Inilah.

Menurutnya, upaya pencegahan yang paling efektif adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tidak sesuai aturan.

“Yang harus kita lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kita tidak terpancing dengan hal-hal tersebut,” tegas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Dia kemudian membeberkan berbagai program pembiayaan resmi yang disediakan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Misalnya, program Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai jauh lebih aman dan terjangkau dibandingkan pinjol ilegal.

“UMKM kita itu punya banyak pilihan pembiayaan resmi. Ada Mekar, ada KUR. Ini yang harus lebih banyak kita sosialisasikan. Mekar itu relatif murah dan mudah, hanya saja jumlahnya kecil. Tapi dari situ dia bisa naik menjadi UMKM,” jelas politikus senior itu.

Muhidin menambahkan bahwa pembiayaan UMKM terus mengalami perkembangan positif, bahkan mencapai Rp320 triliun pada tahun ini. Besarnya angka tersebut menunjukkan tingginya potensi UMKM dalam penguatan ekonomi nasional.

“Tinggal bagaimana kita sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya betul-betul mengikuti lembaga-lembaga resmi yang diatur pemerintah,” tutur dia. {}