Dari Parlemen ke Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir dan Tanggung Jawab Menjaga Ideologi Negara

Berita GolkarPelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menandai babak baru dalam komposisi hakim di Mahkamah Konstitusi. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil sumpah Adies di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026), sekaligus mengakhiri masa pengabdian Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun.

“Mengangkat Prof Dr Ir Adies Kadir SH M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah,” kata Prabowo saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses politik dan konstitusional di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sebelumnya, DPR melalui Rapat Paripurna menyatakan persetujuan terhadap Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR, dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Persetujuan ini didahului oleh tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI, yang menilai rekam jejak serta kapasitas hukum Adies.

Penetapan Adies sekaligus menutup polemik internal DPR terkait pengisian kursi hakim MK pengganti Arief Hidayat. Sebelumnya, DPR sempat menetapkan nama lain dalam rapat paripurna Agustus, namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan dikoreksi melalui mekanisme paripurna berikutnya hingga berujung pada penunjukan Adies Kadir.

Di tengah proses transisi tersebut, Arief Hidayat sendiri menyampaikan pandangannya mengenai sosok penggantinya. Menurut Arief, pengalaman panjang Adies di parlemen dan latar belakang keilmuannya menjadi modal penting untuk menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi.

“Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi,” kata Arief dalam wawancara cegat usai acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (04/02).

Arief menekankan bahwa perpindahan Adies dari lembaga legislatif ke lembaga yudikatif menuntut perubahan orientasi dan tanggung jawab yang mendasar. Dari sebelumnya terlibat dalam proses pembentukan undang-undang, kini Adies dihadapkan pada kewajiban menjaga konstitusi sebagai norma tertinggi negara.

“Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara,” ucapnya.

Sebagai mantan Wakil Ketua DPR RI, Adies dinilai Arief telah memiliki pemahaman mendalam terhadap dinamika hukum dan ketatanegaraan. Atas dasar itu, Arief menyatakan optimisme bahwa Adies mampu menjalankan amanah konstitusional dengan baik.

“Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai penetapan Adies berpotensi melemahkan independensi MK, Arief menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Ia menegaskan bahwa sistem kerja di MK sangat berbeda dengan lembaga politik, dengan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan bersifat kolektif-kolegial.

“Dia (Adies Kadir) akan terbawa pada sistem apa yang sudah dibangun oleh mahkamah konstitusi karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial,” ungkapnya.

Lebih jauh, Arief menjelaskan bahwa prinsip kolektif-kolegial tersebut menjadi pagar etis dan institusional yang kuat bagi setiap hakim MK dalam menjalankan kewenangannya.

“Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan kita harus pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa seenaknya,” ujarnya.

Apresiasi atas langkah Adies juga datang dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penghargaan atas keputusan Adies yang memilih melepaskan jabatan strategisnya di DPR demi mengemban amanah sebagai hakim konstitusi.

“Saya salut, Pak Adies Kadir bersedia menanggalkan jabatan sebagai wakil ketua DPR dan dilantik sebagai hakim MK,” ucapnya.

Yusril menilai, karakter kenegarawanan menjadi syarat utama bagi seorang hakim MK, mengingat perkara yang ditangani berkaitan langsung dengan konstitusi dan masa depan ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks tersebut, ia menilai Adies memiliki bekal integritas, objektivitas, serta kapasitas keilmuan yang memadai, termasuk latar belakang akademiknya sebagai doktor.

“Mudah-mudahan dapat menjalankan tugas dengan baik, karena hakim konstitusi kan salah satu syaratnya negarawan,” kata Yusril.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi, Adies Kadir telah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan serta kepengurusan Partai Golkar. Langkah ini menegaskan pemisahan yang tegas antara jabatan politik dan fungsi yudisial, sekaligus menjadi penanda transisi penuh Adies dari arena politik praktis menuju ruang penjagaan konstitusi.

Dengan pelantikan ini, Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada harapan publik agar tetap berdiri kokoh sebagai penjaga konstitusi, hukum, dan nilai-nilai ideologi negara di tengah dinamika politik nasional yang terus bergerak.

Leave a Reply