Cegah Child Grooming, Umbu Rudi Kabunang Usulkan Larangan Akun Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang mengusulkan pemerintah menyusun regulasi atau undang-undang, yang melarang anak usia dini hingga maksimal 16 tahun memiliki akun media sosial pribadi.

Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan, terhadap maraknya kasus child grooming di ruang digital.

Menurut Umbu, negara perlu hadir secara tegas dalam melindungi anak-anak yang secara psikologis masih sangat rentan terhadap pengaruh dan manipulasi.

“Saya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat regulasi atau undang-undang yang melarang anak usia dini sampai maksimal 16 tahun memiliki akun pribadi,” kata Umbu saat rapat mitra kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menekankan, larangan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme verifikasi usia yang ketat dan berlapis. Verifikasi tidak hanya berbasis identitas digital, tetapi juga harus melibatkan persetujuan orang tua.

“Harus ada verifikasi usia secara berlapis, baik melalui ID digital maupun persetujuan orang tua. Selain itu, perlu sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya, dikutip dari Inilah.

Umbu juga menyoroti tanggung jawab platform digital dan media daring dalam melindungi anak. Menurut dia, platform harus memiliki sistem verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyediakan fitur keamanan khusus bagi pengguna anak.

“Perlu ada safe mode pada perangkat digital atau handphone anak. Selain itu, akun anak harus dilarang mengakses situs direct message atau fitur live,” jelas Umbu.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, platform digital juga harus merespons secara cepat setiap indikasi atau laporan terkait praktik grooming terhadap anak.

Selain peran negara dan platform, Umbu menilai pengawasan dari lingkungan terdekat anak tetap krusial. Orang tua, menurut dia, memiliki peran paling efektif dalam mengontrol aktivitas anak di dunia digital.

“Orang tua itu paling efektif mengawasi anak di rumah, khususnya dalam mengakses media online. Sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi,” ucap dia.

Meski demikian, Umbu menegaskan tanggung jawab utama tetap berada pada negara. Ia menilai, tingginya jumlah korban child grooming menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang tegas.

“Karena korbannya anak-anak yang mudah dipengaruhi secara psikis dan sudah banyak terjadi korban, maka perlu undang-undang yang melarang anak usia 0 sampai maksimal 16 tahun memiliki akun pribadi,” tutup Umbu. {}