Umbu Rudi Kabunang Desak Reformasi PIP Usai Tragedi Kematian Anak di Ngada

Berita Golkar – Tragedi kematian Yohanes Bastian Roja (10), siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, membuka kembali luka lama tentang rapuhnya sistem perlindungan sosial dan pendidikan dasar di daerah miskin.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mendesak pemerintah melakukan koreksi menyeluruh terhadap tata kelola Program Indonesia Pintar (PIP) serta memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis.

“Anak sudah sekolah bertahun-tahun, sudah sampai kelas IV SD, tetapi tidak mendapatkan PIP hanya karena KTP orang tuanya berbeda kabupaten. Ini pertanyaan serius. Sistem PIP harus direvisi,” ujar Umbu, menanggapi kasus bunuh diri anak di bawah umur di Ngada, Jumat (6/2/2026), dikutip dari SelatanIndonesia.

Umbu menilai tragedi tersebut tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan cermin kegagalan kita bersama  dalam memastikan hak dasar anak atas pendidikan dan perlindungan sosial, terutama bagi keluarga miskin ekstrem.

Terkendala Administrasi, Bantuan Tak Cair

Almahrum Yohanes Bastian Roja tercatat sebagai siswa SDN Rutojawa, Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Berdasarkan laporan resmi hasil asesmen dan pengumpulan informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Ngada, Yohanes C. W. Ngebu, kepada Gubernur NTT, korban berasal dari keluarga sangat tidak mampu dan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ibunya, Maria Goreti Te’a, merupakan orang tua tunggal yang bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan dengan penghasilan rata-rata Rp 50.000 per hari, itupun hanya satu hingga dua hari dalam sepekan. Ayah korban telah merantau selama sekitar 10 tahun, tidak memberi nafkah, dan putus kontak.

Korban tinggal di pondok kebun bersama neneknya sejak usia satu tahun. Dalam kondisi tersebut, Yohanes dikenal sebagai anak berprestasi, periang, dan memiliki tingkat kehadiran sekolah mencapai 99 persen. Ia juga aktif dalam kegiatan literasi dan ekstrakurikuler sekolah.

Ironisnya, bantuan PIP yang seharusnya menjadi penyangga justru tersendat. Korban baru terdaftar sebagai penerima PIP saat duduk di kelas IV SD setelah sekolah mengupayakan mutasi data kependudukan. Namun, saat pencairan di Bank BRI Cabang Bajawa pada Januari 2026, dana tersebut dibatalkan karena KTP ibu korban masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo.

Bank meminta surat keterangan domisili tambahan. Proses administrasi itu tidak pernah rampung hingga tragedi terjadi.

Beban Biaya Sekolah Masih Ada

Laporan asesmen juga mengungkap fakta lain yang krusial. SDN Rutojawa masih memberlakukan uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Keluarga korban baru mampu membayar Rp 500.000 dan masih menunggak Rp 720.000. Pihak sekolah mengakui adanya penyampaian imbauan pembayaran secara berkala kepada orang tua murid, meski tanpa menyebut nama siswa.

Umbu menegaskan, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar pada jenjang SD dan SMP wajib gratis  biaya apa pun.

Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dari orang tua murid. Hanya sekolah swasta mandiri yang diperbolehkan menarik biaya, itupun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Faktor Psikososial dan Kemiskinan Ekstrem

Tim asesmen lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dinas sosial, dinas pendidikan, hingga pendamping sosial menyimpulkan bahwa faktor dominan yang memengaruhi kondisi psikososial korban adalah kemiskinan ekstrem, minimnya pendampingan orang tua, serta tekanan ekonomi dan sosial.

Peristiwa bunuh diri terjadi pada Kamis (29/1/2026). Korban ditemukan meninggal tergantung di pohon cengkeh di depan pondok kebun tempat ia tinggal. Kematian tersebut dikategorikan sebagai mati golo atau kematian tidak wajar dalam adat Ngada.

Desakan Pembenahan Sistemik

Umbu Rudi Kabunang mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lakukan pembenahan sistemik, terutama dalam integrasi data kependudukan, pendidikan, dan bantuan sosial.

“Anak tidak boleh menjadi korban dari sistem administrasi yang kaku. PIP, bantuan sosial, dan pendidikan gratis harus benar-benar berpihak pada anak, bukan pada berkas,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan seluruh kebijakan pendidikan dengan putusan MK serta memperkuat mekanisme deteksi dini bagi anak-anak yang hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi dan psikososial.

”Saya mengajak, ayo semua kita pimpinan daerah beserta seluruh perangkat dan legislatif, kita jalankan kewajiban kita selaku penerima mandat dari masyarakat untuk memperhatikan dinamika masyarakat di wilayah kita masing-masing,” sebut Umbu Rudi.

Tragedi di Ngada menjadi pengingat keras bahwa di balik angka partisipasi sekolah dan laporan program bantuan, masih ada anak-anak yang jatuh di celah sistem dan membayar mahal dengan hidupnya. ”Dan kami minta maaf atas semua kejadia ini,” oungkas Umbu Rudi. {}