Tak Ada Lagi Tameng Badan Hukum! Bamsoet: Korporasi Kini Bisa Dijerat Pidana

Berita GolkarAnggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha.

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan tersebut adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

Menurut Bamsoet, ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional menjadi kemajuan penting dalam membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini kerap bersembunyi di balik badan hukum perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), dikutip dari Viva.

“Korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” ujarnya.

KUHP Baru Dinilai Tutup Celah Kejahatan Korporasi

Bamsoet menjelaskan, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan salah satu pembaruan paling signifikan dalam KUHP Nasional. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.

Menurutnya, pelaku utama dalam berbagai tindak pidana ekonomi kini tidak lagi selalu bertindak sebagai individu, melainkan memanfaatkan badan hukum, jaringan perusahaan, hingga struktur kepemilikan yang rumit agar sulit dijangkau aparat penegak hukum.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi kelemahan dalam KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan di sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

Bamsoet menilai hadirnya KUHP Nasional memberikan harapan baru karena hukum tidak hanya mampu menjerat pihak yang secara formal menandatangani dokumen perusahaan, tetapi juga pihak yang mengendalikan kejahatan dari balik struktur korporasi.

“Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP, yakni menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha,” katanya.

Bamsoet menegaskan pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola perusahaan secara baik.

Sementara itu, perusahaan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. “Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Ia menilai keseimbangan antara perlindungan terhadap dunia usaha yang patuh hukum dan penindakan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan badan hukum merupakan tujuan utama pembaruan KUHP Nasional.

Beneficial Owner Jadi Tantangan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi saat ini bukan sekadar membuktikan adanya tindak pidana, tetapi mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.

Menurutnya, dalam banyak kasus, pengendali utama perusahaan sengaja menyamarkan identitas melalui berbagai skema, seperti penggunaan nominee, perusahaan cangkang, hingga jaringan kepemilikan lintas negara. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali hanya menemukan pengurus formal perusahaan, sementara pihak yang menikmati keuntungan dari tindak pidana tetap berada di balik layar.

Fenomena tersebut, kata Bamsoet, banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional.

“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Bamsoet juga menilai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga. Ia menyebut sinergi diperlukan antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.

Menurutnya, kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat proses pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan alat bukti konvensional. Penegakan hukum juga memerlukan analisis transaksi keuangan, penelusuran jejak digital, pola komunikasi, hingga pertukaran informasi lintas negara guna mengungkap aliran dana maupun identitas pengendali perusahaan.

Bamsoet menambahkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang kompleks masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia.

Kini Diburu untuk Dongkrak Investasi

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi dalam menyembunyikan aset maupun identitas melalui jaringan korporasi global.

Ia pun menegaskan KUHP Nasional harus menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi.

“Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan. Sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan,” tutur Bamsoet. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *