Gde Sumarjaya Linggih Dorong Moratorium Hotel di Bali Selatan, Nilai Lebih Efektif daripada Bangunan 45 Meter

Berita Golkar – Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menolak tegas wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan solusi untuk menyelamatkan lahan pertanian maupun mengurangi kepadatan pembangunan di kawasan Bali Selatan.

Sebaliknya, dia mendorong pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan akomodasi wisata di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini menilai, persoalan utama bukan terletak pada tinggi bangunan, melainkan masih terpusatnya aktivitas pariwisata di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

“Kue pariwisata masih terpusat di sana, mengubah batas ketinggian tidak otomatis menyelamatkan lahan sawah kita,” ujar Demer saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026), dikutip dari NusaBali.

Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memberlakukan moratorium pembangunan akomodasi wisata di Bali Selatan. Selama pembangunan hotel dan akomodasi wisata masih terus berlangsung di kawasan tersebut, upaya menyelamatkan lahan pertanian dinilai sulit diwujudkan.

“Selama moratorium belum dilakukan mustahil bisa menyelamatkan lahan dan mengurangi kepadatan di Bali Selatan,” kata Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Demer juga mengingatkan dampak lain yang ditimbulkan dari masifnya pembangunan di Bali Selatan, yakni semakin terdesaknya masyarakat lokal akibat tingginya harga lahan. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi mengancam keberlangsungan adat dan budaya Bali.

“Lahan yang semakin mahal membuat warga di Bali Selatan semakin terdesak. Jika tidak ada warganya, otomatis adat budaya Bali perlahan akan hilang,” ungkap politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga pernah menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali (2010-2015) ini.

Dia mencontohkan kebijakan moratorium yang pernah diterapkan pada awal tahun 2000-an. Saat itu, kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong pemerataan pembangunan pariwisata ke sejumlah daerah di luar Bali Selatan, seperti Padang Bai, Candidasa, Amed, Medewi, dan Lovina.

“Dampak moratorium itu sejumlah wilayah mengalami perkembangan. Pertumbuhan ekonomi terjadi lebih merata. Kalau sekarang tidak jelas, yang menikmati hanyalah Bali Selatan. Apalagi pajak PHR tidak lagi dikelola provinsi,” jelasnya.

Demer menegaskan, apabila usulan perubahan batas ketinggian bangunan hingga 45 meter benar-benar disetujui, hal tersebut akan menjadi kesalahan besar bagi masa depan Bali.

“Kalau itu terjadi, alangkah besarnya dosa kita untuk Bali. Kita sadari kita semua tidak bersih-bersih amat, tapi jika itu terjadi, itu dosa terbesar yang dilakukan pejabat untuk Bali,” tegas politisi yang telah duduk di kursi DPR RI selama lima periode itu.

Sebagai tindak lanjut, Demer mengaku telah menginstruksikan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali untuk mengawal penolakan terhadap wacana perubahan batas ketinggian bangunan tersebut sekaligus mendorong penerapan moratorium pembangunan akomodasi wisata di Bali Selatan.

“Kita sudah sampaikan itu ke Fraksi Golkar DPRD Bali untuk mengawalnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, wacana menaikkan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter muncul dalam rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Usulan tersebut mengarah pada penerapan zonasi ketinggian khusus di sejumlah kawasan yang dinilai memiliki tekanan pembangunan tinggi, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian Sanur, pesisir Tabanan, dan Gianyar.

Pansus beralasan kebijakan itu merupakan jalan tengah untuk menjawab keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, serta kebutuhan investasi, dengan tetap mempertahankan pembatasan di kawasan suci dan wilayah yang memiliki nilai budaya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *