DPP  

Agus Gumiwang: Pemecatan Anwar Usman Bukti Tak Ada Intervensi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Berita Golkar – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai sebagai bukti bahwa tidak ada intervensi segelintir pihak dalam terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres.

Ketua Dewan Pembina Posko Pemilih Prabowo-Gibran (Kopi Pagi), Agus Gumiwang mengatakan, putusan MKMK sekaligus membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut ada cawe-cawe dan dianggap sebagai upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

“Kita melihat bahwa keputusan MKMK itu justru membuktikan bahwa hakim MK tidak berbohong, tidak terbukti adanya cawe-cawe terhadap hakim MK, baik itu yang berasal dari sesama hakim MK, maupun dari luar, dari eksternal hakim MK,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Apalagi, dari sembilan hakim MK yang terlibat dalam mengambil keputusan, ada 4 hakim yang menolak atau memiliki pendapat berbeda soal batas usia capres dan cawapres. Karenanya, Agus menilai Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersih dari intervensi.

“Saya kira gak ada cawe-cawe dan intervensi, terbukti, yang saya sampaikan tadi, contohnya kalo ada cawe-cawe atau intervensi atau bisa di intervensi kan gak akan 5-4, mungkin 8-1 atau 9-0, logika berfikirnya seperti itu,” ujarnya.

Menteri Perindustrian itu menegaskan, putusan MKMK semakin mempertegas bahwa tuduhan adanya intervensi atau cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo sama sekali tak terbukti.

“Artinya yang saya lihat disini, tidak ada intervensi, tidak ada cawe cawe, ini bisa dibuktikan, apalagi yang dituduhkan intervensi atau cawe-cawe dari bapak presiden Jokowi, nah terlihat gak ada, jelas gak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan pemecatan kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK menetapkan sembilan hakim MK telah melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Para hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang semestinya bersifat rahasia. {sumber}