Patahkan Klaim Hotman Paris, Soedeson Tandra: Tak Ada Aturan Jaksa Jadi Tersangka Harus Izin Presiden!

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra membantah pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan seorang jaksa sebagai tersangka harus mendapat izin Presiden.

Menurut Soedeson, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun statusnya.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut, dikutip dari Aktual.

Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah secara profesional dan tegas. Ia berharap tim yang banyak diisi mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mampu menjaga kepercayaan publik.

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam agenda Asta Cita. Oleh sebab itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie dengan mengungkap kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah menjadi kliennya selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Ia mengaku prihatin terhadap kondisi Febrie yang menurutnya memiliki rekam jejak baik dalam upaya penyelamatan aset negara. Hotman menyebut mantan Jampidsus tersebut merupakan sosok yang mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo karena keberhasilannya mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *