Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyatakan Revisi Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati akan dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029. Dengan begitu revisi tersebut berstatus dioper atau carry over.
“Terdahulu bahwa rapat terkait Revisi UU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan, dan kita melakukan pembicaraan tahap satu dan periode berikutnya, atau masa sidang berikutnya kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua,” ujar Adies Kadir di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Pada rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dia menyetujui status carry over terhadap Revisi UU MK.
“Kami membutuhkan persetujuan. Karena Menkumham berganti jadi kami minta penandatanganan terlebih dahulu dari Menkumham yang baru,” pungkas Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini dikutip dari Memo Indonesia. {}