Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir meresposn soal usulan dana parpol naik menjadi 10 kali lipat. Dia menilai usulan tersebut harus dikaji terlebih dahulu, karena di tengah efisiensi semestinya anggaran yang ada diprioritaskan untuk masyarakat.
“Ya, yang pasti kita utamakan untuk kesejahteraan masyarakat dulu. Kita akan melihat ya, ini pergunakannya untuk apa gitu kan. Cuma kan kita juga harus baca betul, pelajarin betul aturannya. Kadang-kadang kalau terlalu besar nanti aturannya tidak jelas, kami juga kan khawatir,” tegas dia di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Inilah.
Menaikkan dana bantuan parpol dari APBN juga harus jelas rincian penggunannya, jangan sampai disalahgunakan, karena akan mencederai perasaan masyarakat yang sedang menghadpi situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.
“Memang ini Partai Golkar melihat dulu, perlu mengkaji seperti apa nanti prosesnya, besarannya berapa, dipergunakannya untuk apa saja, seperti apa cara menggunakannya. Itu kan juga harus dipelajari betul-betul,” kata dia.
Sekadar catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.
Minimnya bantuan dari APBN diperparah dengan adanya aturan yang melarang parpol berbisnis. Akan tetapi, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar membuka peluang untuk merubah aturan yang melarang parpol memiliki badan usaha.
Hal ini disampaikan Bahtiar saat penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). “Di negara-negara demokrasi maju, Pak Mendagri (Tito Karnavian) baru pulang Minggu lalu dari Jerman, termasuk diundang di sana, partai politik boleh mendirikan badan usaha,” kata Bahtiar. {}