Berita Golkar – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, usai MK mengeluarkan putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025), dikutip dari MetroTVNews.
UU MK sudah direvisi pada periode 2019-2024. Namun, hasil revisi UU itu tidak disahkan lantaran menuai penolakan publik.
“Revisi MK itu sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja, tinggal paripurna,” ujar Adies.
Dia menekankan belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan. “Jadi kita tinggal tunggu saja Bamus (Badan Musyawarah), tapi belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan,” ujar Adies. {}