Berita Golkar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 harus dieksekusi secara hati-hati. Khususnya dalam melaksanakan rekayasa konstitusional untuk mencegah membeludaknya capres.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir menyebutkan, rentang waktu empat tahun sebelum Pemilu 2029 harus dimanfaatkan pemerintah bersama DPR untuk memastikan formulasi yang tepat dalam mengusung capres sekaligus mencegah pemilu brutal.
Adies mengatakan, Partai Golkar menghormati keputusan MK menghapus ambang batas mengusung presiden (presidential threshold/PT). Apalagi, dari puluhan perkara yang diuji di MK, baru kali ini menyatakan PT inkonstitusional. Sekalipun masih menuai perdebatan, penghapusan PT harus ditindaklanjuti.
“Ini menjadi perdebatan, tetapi apapun itu, Partai Golkar menerima segala putusan karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding, jadi final dan mengikat,” kata Adies Kadir ketika ditemui Obsessionnews di kantornya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Partai Golkar mencatat poin-poin pertimbangan MK menghapus PT termasuk rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering. Partai Golkar menilai salah satu poin penting dari MK terdapat pada poin empat pertimbangan, di mana MK mewanti-wanti agar tidak terjadi koalisi yang dominan. Artinya head to head dua capres tidak diperkenankan oleh MK.
Menilik sejarah pemilu selama reformasi, Adies menyebut, Indonesia pernah memiliki lima paslon capres-cawapres yang berkontestasi pada Pemilu 2004. Mereka yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati-Hasyim Muzadi, Amien Rais- Siswono Yudho Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dan Hamzah Haz- Agum Gumelar.
Jumlah lima kandidat bisa dijadikan acuan. Artinya peserta Pilpres 2029 paling sedikit sebanyak tiga paslon serupa 2024, maksimal lima paslon sesuai fakta empiris Pilpres 2004.
“Jadi kalau kita melihat itu hakim-hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembuat undang-undang yang mana notabene ini adalah pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang itu kira-kira jangan dua (paslon) tetapi juga jangan lebih dari lima,” kata Adies yang juga Wakil Ketua DPR.
Pemilu Brutal
Rekayasa konstitusional, lanjut Adies, harus memerhatikan pula apakah semua partai, termasuk yang tidak memiliki wakil di parlemen dibolehkan mengusung capres-cawapres. Kalau dibolehkan, maka jumlah capres-cawapres bisa lebih dari lima dan bisa menimbulkan turbulensi ke depan. Malahan dia menganggap itu sebagai pemilu yang brutal.
“Misalnya nanti terpilih 15 partai menurut KPU sebagai peserta pemilu. Apakah kita mau 15 seluruhnya calon presiden dan wakil presiden bertarung di situ? Apa tidak tambah carut marut kalau begitu? Kemudian apakah juga nanti bagaimana mereka misalnya tidak punya perwakilan di parlemen. Bisa-bisa jalan 6 bulan di-impeach lagi nanti sama parlemen. Ini juga harus dihitung,” kata Adies.
Adies menilai pembahasan-pembahasan seperti itu perlu dilakukan secara mendalam, begitu pula dengan ketentuan partai peserta pemilu. Adies menilai, sekalipun PT dihapus, tidak serta-merta ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol.
Pada 2024 ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara nasional yang sah, atau minimal 25 persen dari total suara sah di satu provinsi sebagai syarat agar partai masuk parlemen. Dia mengaku sulit membayangkan kalau nantinya banyak partai bertarung memperebutkan kursi parlemen.
“Kalau misalnya nanti partai yang diputuskan KPU yang boleh ikut pemilu 20 misalnya, kemudian semua dipertarungkan bebas untuk (merebut 580 kursi) DPR RI, kita bisa membayangkan bagaimana brutalnya itu pemilu,” tuturnya.
“Rekayasa-rekayasa inilah yang harus kita bicarakan, kita rapatkan di DPR, ini tugas DPR,” ujarnya.
Dikatakan opsi penghapusan parliamentary threshold terbuka untuk dibahas oleh Komisi II DPR nantinya. Begitu pula dengan kemungkinan Pemilu 2029 tak lagi digelar secara serentak.
“Nanti akan kita bicarakan dengan mendengarkan masukan-masukan baik itu dari pemerintah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, praktisi-praktisi, seluruhnya kita dengarkan kira-kira nanti rekayasa seperti apa yang akan kita lakukan agar supaya pencalonan wakil presiden ini dapat diterima oleh seluruh partai politik yang terpilih (memenuhi syarat),” ujarnya. {}