Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai produk industri segera diterapkan.
Permenperin tersebut diluncurkan pada Senin (14/10/2024) dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk industri di Indonesia. Hal tersebut oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam sosialisasi yang diadakan di Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
“Bapak Menperin memberikan arahan bahwa peluncuran Peraturan Menperin ini harus segera dilaksanakan, harus segera diselesaikan, sesuai dengan target dari Peraturan Menperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standarisasi Industri,” ujar Andi dikutip dari Kompas.
Andi menjelaskan bahwa dalam Permenperin tersebut, ditetapkan target waktu paling lambat dua tahun untuk penerapan kewajiban pemberlakuan SNI.
Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) ditunjuk sebagai pelaksana dari pemberlakuan wajib SNI. Selain itu, Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dan Laboratorium Pengujian juga akan berperan dalam menguji produk-produk yang telah mendapatkan SNI wajib.
“Kemenperin menunjuk LPK dalam rangka pemberlakuan SNI wajib. Kami juga mengawasi apakah LPK tersebut sudah melaksanakan mandat yang telah kami berikan kepada mereka,” jelas Andi.
“Jadi kami memberikan mandat, kemudian kami juga mengawasi, dan nanti apabila ada LPK yang tidak sesuai mungkin kelupaan administrasi, mungkin kesalahan prosedur, nanti Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri akan mengingatkan dengan tim,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat kesalahan minor dalam pelaksanaan, hal itu bisa diperbaiki. Namun, jika kesalahan tersebut bersifat mayor atau mengarah pada tindak pidana, akan ada potensi sanksi lebih lanjut.
“Kalau memang penemuannya minor, mungkin bisa diperbaiki tapi kalau major atau mengarah pada tim tindak pidana mungkin nanti juga akan menggandeng mitra dari penegak hukum,” tambah Andi.
Berikut rincian 16 Permenperin soal SNI tersebut:
1. Permenperin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib.
2. Permenperin Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida Secara Wajib.
3. Permenperin Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib.
4. Permenperin Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Secara Wajib.
5. Permenperin Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG Secara Wajib.
6. Permenperin Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. 7. Permenperin Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas Secara Wajib.
8. Permenperin Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida Gas Secara Wajib.
9. Permenperin Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib.
10. Permenperin Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib.
11. Permenperin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Semen Secara Wajib.
12. Permenperin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Selang Termoplastik Elasformer Secara Wajib.
13. Permenperin Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pelindung Diri Sepatu Pengaman Secara Wajib.
14. Permenperin Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer Gendong Secara Wajib.
15. Permenperin Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas LPG Secara Wajib.
16. Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib. {}