Ahmad Doli Kurnia Ungkap Pembahasan Masalah Honorer di RUU ASN Berlangsung Alot

Berita GolkarPembahasan masalah honorer dalam revisi UU ASN, yang digelar DPR ternyata masih alot, sehingga sulit mencapai ketetapan. Meski begitu, Pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam hal penuntasan masalah honorer, salah satunya tidak ada PHK massal.

Pemerintah dan DPR sudah sepakat, 2,3 juta honorer tidak akan diterlantarkan begitu saja. Oleh sebab itu, melalui revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, diharapkan honorer memiliki kejelasan nasib dan status yang jelas.

Sayangnya, saat membahas solusi yang akan diterapakan dalam penyelesaian masalah honorer tersebut mengalami diskusi yang cukup alot. Tiga prinsip yang disebutkan ketua Komisi II DPR RI terkait solusi penyelesaian masalah honorer, rupanya terjadi beberapa benturan.

Misalnya saja, dipoin pertama, tidak akan memutuskan hubungan kerja terhadap, 2,3 juta honorer, berbenturan dengan poin tiga, yakni tidak membebani anggaran negara.

Pasalnya kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, jika seluruh honorer yang jumlahnya 2,3 juta, diangkat seluruhnya menjadi ASN PPPK, jelas akan menyulitkan anggaran negara.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, saat ini jumlah ASN, PNS dan PPPK sebanyak 3,9 juta orang, bila ditambah 2,3 juta, maka akan ada dikisaran 6,2 juta yang harus di gaji negara. Oleh sebab itu, munculah opsi PPPK paruh waktu, untuk jenis honorer tertentu.

Namun, opsi PPPK paruh waktu itu juga, masih dalam pembahasan yang alot. “Pembahasannya masih alot, ada PPPK paruh, dan juga penuh waktu,” kata Ahmad Doli Kurnia dikutip garut.pikiran rakyat dari YouTube TV Parlemen, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Meski begitu, konsep PPPK paruh waktu baru sebatas usulan, dan belum menjadi ketetapan yang otomatis dimasukan dalam RUU ASN. Konsep PPPK paruh waktu, digulirkan untuk mengakomodir honorer yang jumlahnya cukup pantastis.

Hingga saat ini, posisi RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014, masih berada dalam posisi pembahasan. Sehingga belum dapat dipastikan, kapan jelasya RUU ASN itu akan ditetapkan dalam sidang Paripurna DPR. {sbr}