Berita Golkar – Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski menemukan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat, pasangan ini logowo dengan alasan demi ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Airin dan Ade Sumardi melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (11/12/2023).
Airin mengaku merasakan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat di Pilkada Banten. ” Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kami semua harus meyakini, ada hikmahnya,” kata Airin.
Sementara itu, Ade menambahkan, tidak membuat keputusan untuk kepentingan pribadi bersama Airin. Meski banyak masyarakat yang ingin hasil Pilkada Banten digugat ke MK.
“Ini tentang kepentingan yang lebih luas. Untuk kebaikan, untuk Banten tercinta, yang harus selalu damai, tentram, dan tercipta sejahtera,” katanya.
Lanjut Ade, pasangan nomor urut 1, ini yakin realitas sosial, politik, dan hukum saat pemilu akan terus mencapai sempurna. Untuk mencapai kesempurnaan itu, kata Ade, proses demokrasi perlu dievaluasi.
“Kita bersama harus mampu menciptakan sistem demokrasi tanpa pragmatisme, semua instrumen bangsa dan negara menjunjung tinggi undang-undang, dan bersama membangun peradaban bangsa yang bernurani,” katanya.
Dikofirmasi terpisah, anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi pasangan nomor 1, Airin-Ade Sumardi mengajukan gugatan ke MK. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hinggu batas waktu pengajuan gugatan pukul 00.00 WIB hari ini.
“Belum ada, kami belum melihat nomor 1 menggugat,” katanya.
Jika memang tidak ada gugatan, lanjut Subagja, pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih di Pilgub Banten. “Tapi kami menunggu dulu surat edaran dari KPU RI untuk agenda penetapan itu,” katanya. {}