Berita Golkar – Guna mengamankan pasokan gas untuk kebutuhan industri, pemerintah berencana mengimpor komoditas tersebut sebagai salah satu opsi.
Rencana tersebut akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan isi RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi saat rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah terbukanya kesempatan bagi pengelola kawasan industri melakukan penyediaan dan penyaluran kebutuhan gas bumi bagi tenant-nya, termasuk melalui importasi.
“Nanti diberikan kesempatan kewenangan oleh PP tersebut untuk melakukan impor gas, tapi batasannya hanya boleh untuk service, untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant masing-masing dan mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” ungkap Agus saat Launching PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Minggu (28/7/2024).
Seiring dengan digodoknya beleid tersebut, Agus meminta para pengelola mempersiapkan infrastruktur, baik itu melalui investasi mandiri maupun berbentuk konsorsium alias menggandeng pihak ketiga.
Di sisi lain, Agus menekankan pemerintah bukan mewajibkan pengelola kawasan industri mengimpor gas,namun hanya sebagai pilihan tergantung ketersediaan pasokan gas bumi dalam negeri dan fluktuasi harga.
“Belum tentu kawasan industri melakukan importasi, belum tentu. Kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif dan kalau suplainya sustain, pasti kawasan industri tidak akan impor. Untuk apa impor? kalau harga lebih baik dan suplainya sustain,” tuturnya.
Agus menyebutkan, butuh 2 tahun memperjuangkan RPP gas bumi yang pada dasarnya akan mengatur pengolahan gas bumi untuk kepentingan industri dan sumber energi domestik. Selain terkait importasi gas bumi untuk kawasan industri, RPP tersebut juga mengatur beberapa hal lain, seperti kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) beserta harga di titik wellhead (kepala sumur) dan plant gate (titik serah).
Kemudian, Agus juga memastikan akan ada kewajiban pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 60 % untuk industri manufaktur dan ketenagalistrikan. Pasalnya, Agus mencatat produksi gas nasional saat ini yang dialokasikan untuk industri manufaktur temasuk pupuk itu baru 40% di tahun ini, sementara proyeksi pertumbuhan gas bumi untuk maunfaktur di tahun 2030 itu akan meningkat 2 kali lipat.
“Kami kekeuh dan Alhamdulillah disetujui juga oleh bapak presiden, yaitu sebuah game changer bagi pengolahan gas bumi nasional khususnya akan diperuntukan bagi industri manufaktur dan kelistrikan,” tutur Agus. {sumber}