Berita Golkar – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan perlunya dilakukan kajian ulang terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, ketentuan Papan Pemantauan Khusus terlalu berlebihan dan kaku, selain itu juga membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.
“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” ujar Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Ia tetap mengingatkan perlunya BEI untuk terus menjalankan fungsi kepengawasannya, salah satunya untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar.
“Silahkan dipantau. Karena apa? Bursa Efek itu memang harus semua keanehan-keanehan itu harus dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar. Itu kan yang dihindari.” ujar Misbakhun, dikutip dari Antaranews.
Menurutnya, ketentuan dalam Papan Pemantauan Khusus saat ini cenderung berlebihan dan kaku, sehingga membatasi ruang gerak para investor di pasar modal Indonesia.
“Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau Papan Pemantauannya itu terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt (stop). Padahal kan investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujar Misbakhun.
Dengan demikian, Ia menyatakan perlunya dilakukan kajian ulang terhadap ketentuan terkait dengan Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diberlakukan oleh BEI. “Menurut saya perlu (dikaji ulang),” ujar Misbakhun.
Dalam kesempatan ini, Ia kembali menegaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus membatasi ruang gerak dari para investor di pasar modal Indonesia.
“Saya kan hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena itu kan membuat ruang gerak investor terbatas,” ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan yang menampung saham-saham dengan kondisi fundamental, keuangan atau likuiditas tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
Keberadaan papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi investor supaya lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham-saham yang tercatat di dalamnya
Adapun, beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, diantaranya :
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kesempatan ini, Ia kembali menegaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus membatasi ruang gerak dari para investor di pasar modal Indonesia.
“Saya kan hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena itu kan membuat ruang gerak investor terbatas,” ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan yang menampung saham-saham dengan kondisi fundamental, keuangan atau likuiditas tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
Keberadaan papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi investor supaya lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham-saham yang tercatat di dalamnya
Adapun, beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, diantaranya :
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. []



