Banyak ASN Jadi Pengurus, Joni Koto: Kosgoro 1957 Ormas Pendiri Partai Golkar, Bukan Parpol

Berita Golkar – Wakil Ketua Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Sumut, Joni Koto mengungkap, Kosgoro 57 adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sah dan diakui keberadaannya di Indonesia.

“Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro 57) itu bukan partai politik,” kata Joni Koto dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (24/1/2024).

Menurut Joni Koto, secara konstitusi, Kosgoro 57 sama kedudukannya dengan ormas yang lain. Tidak ada batasan bagi setiap orang yang ingin bergabung menjadi pengurus maupun anggota Kosgoro 57, bahkan ASN/PNS juga boleh.

Dalam perjalanannya, sejarah telah mencatat bahwa Kosgoro 57 yang tergabung dalam Tri Karya (Kosgoro 57, SOKSI dan MKGR) merupakan pendiri Partai Golkar.

“Meski menjadi pendiri Partai Golkar, keberadaan Ormas Tri Karya ini diatur oleh UU Nomor 16/2017, tentang Ormas,” kata Joni Koto.

Jadi, kalau pun ada kader atau anggota ormas Tri Karya yang menduduki sebuah jabatan di pemerintahan, tentu tidak ada larangan. Karena ketiganya merupakan ormas, bukan partai politik.

Pensiunan PNS di Pemprov Sumut itu pun mengungkap soal netralitas ASN. Bahwa ASN memiliki asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

“Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Itu aja. Tidak disebutkan di sana ormas apa yang di bawah partai politik, gak ada,” kata Joni Koto.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Intinya, Kosgoro itu bukan partai politik, tapi ormas. Banyak di Kosgoro, di mana-mana di seluruh Indonesia, termasuk di Medan ini kepala dinas pengurus Kosgoro,” katanya. {sumber}