Bayu Sanggra Wisesa Soroti Kekosongan Aturan HGU, Potensi Konflik Agraria Mengintai

Berita Golkar – Bayu Sanggra Wisesa selaku Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM Partai Golkar Kota Kendari menyoroti adanya kekosongan hukum pengaturan hukum mengenai batas maksimum luas Hak Guna Usaha yang dapat dimiliki oleh badan hukum.

Kondisi ini dinilai telah membuka ruang terjadinya penguasaan lahan dalam skala sangat besar oleh sejumlah perusahaan, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan ribu hektar, yang pada akhirnya berpotensi terjadinya memicu konflik agraria dengan masyarakat adat serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

“Secara normatif, pengaturan mengenai HGU memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, namun ketentuan tersebut belum secara tegas menetapkan batas maksimum kepemilikan HGU bagi badan hukum dalam satu kesatuan wilayah penguasaan. Akibatnya, praktik penguasaan lahan yang sangat luas oleh korporasi menjadi sulit dikendalikan dari perspektif keadilan agraria,” tegas Bayu Sanggra Wisesa.

Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM Partai Golkar Kota Kendari, menegaskan bahwa persoalan ini harus dipandang bukan hanya sebagai isu pertanahan, tetapi juga sebagai persoalan keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum investasi.

Ketika penguasaan lahan tidak memiliki batas yang jelas, potensi konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan akan semakin besar serta dapat mengganggu stabilitas pembangunan di daerah.

Dalam konteks tersebut, memang dipandang perlu dilakukan beberapa langkah strategis, pertama, mendorong penyempurnaan regulasi yang secara tegas mengatur batas maksimum penguasaan HGU oleh badan hukum agar selaras dengan prinsip pemerataan penguasaan tanah sebagaimana amanat konstitusi.

Kedua, memperkuat pengawasan terhadap penerbitan dan perpanjangan HGU agar tidak terjadi konflik dengan wilayah masyarakat adat maupun kawasan hutan lindung. Ketiga, mendorong pemerintah untuk melakukan audit agraria secara transparan terhadap konsesi-konsesi lahan berskala besar.

“Saya berpandangan bahwa investasi dan pengelolaan sumber daya alam harus tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, oleh karena itu, regulasi yang jelas dan berkeadilan terkait penguasaan HGU sangat penting agar konflik agraria dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi semua pihak dapat terjamin,” tegasnya.

“Sebenarnya batas luas penguasaan tanah terkait izin lokasi sudah diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, namun itu hanya mengacu pada luas per 1 provinsi dan seluruh wilayah Indonesia saja, bagaimana untuk 1 badan hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *