Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah melakukan pengawasan secara proporsional menyusul terbitnya aturan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos).
Salah satu mekanisme pengawasannya yang bisa ditempuh, yakni mengarahkan platform-platform digital itu untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan perlindungan anak.
“Yang paling penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang proporsional. Misalnya, platform digital dapat diarahkan untuk menyediakan ruang edukasi yang ramah anak, sementara orang tua dan sekolah diberi peran aktif dalam mendampingi penggunaan teknologi,” kata Dave kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, Dave meminta pemerintah bersama masyarakat perlu mendorong literasi digital sejak dini. Anak-anak, kata Dave, harus dibekali kemampuan memahami informasi, membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya.
“Dengan pendekatan ini, akses terhadap pengetahuan tetap terbuka, tetapi risiko yang mengancam bisa diminimalkan,” ucapnya.
Di sisi lain ia memahami, kebijakan ini bermaksud untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif, seperti penyalahgunaan informasi, konten yang tidak sesuai usia, maupun risiko keamanan digital. Implementasinya harus dilakukan secara bijak agar tidak menutup ruang anak-anak untuk tetap belajar dan berkembang.
“Jadi, intinya kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan untuk memastikan mereka mendapatkan akses yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” tutur Dave.
Hal tersebut lanjut dia, memerlukan kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital. “Komisi I DPR RI siap mendukung agar kebijakan ini berjalan efektif, menjaga keseimbangan antara perlindungan dan kesempatan belajar bagi generasi penerus bangsa,” tandas Dave.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disadur dari akun Instagram @djed.komdigi, Sabtu (7/3/2026).
Kebijakan ini pun membuat Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko sesuai dengan batas usia. []



