Dewi Yustisiana: Swasembada Energi Harus Jadi Misi Utama Kebijakan Energi Nasional

Berita Golkar – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana menilai bahwa prinsip pengelolaan energi nasional perlu kembali diletakkan pada fondasi konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsep energi konstitusi menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak rakyat dan instrumen keadilan sosial yang harus dijamin oleh negara.

Dewi mengapresiasi pendekatan ideologis yang diusung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memandang sektor energi. Ia menilai Bahlil tidak terjebak pada aspek teknis semata, tetapi berani menempatkan energi dalam kerangka yang lebih fundamental, yaitu sebagai bagian dari cita-cita bernegara.

“Menteri ESDM membawa cara pandang yang lebih dalam – lebih ideologis – dalam merumuskan kebijakan energi. Beliau kerap menekankan pentingnya perspektif konstitusi dan keadilan dalam menganalisa dan memutuskan arah kebijakan energi nasional,” ujar Dewi dikutip dari keterangannya, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Viva.

Dia menilai, pendekatan tersebut dinilai senafas dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang juga mengedepankan cara pandang ideologis dalam pembangunan nasional. Energi bukan hanya soal pasokan atau harga, tetapi tentang kedaulatan, keberlanjutan, dan pemerataan.

“Dengan pendekatan seperti ini, target-target bidang energi yang dicanangkan ke depan tidak hanya bersifat teknokratis. Ia menyentuh akar dari kenapa negara ini didirikan—yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat,” tegasnya.

Dewi juga menambahkan bahwa swasembada energi harus menjadi misi utama dalam kebijakan energi nasional. “Kita tidak bisa terus bergantung pada impor. Swasembada energi adalah jalan kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kemandirian energi bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga merupakan jembatan strategis menuju visi Indonesia Emas 2045. “Kalau kita ingin jadi negara maju di 2045, maka kita harus berdiri di atas fondasi energi yang mandiri, adil, dan berdaulat,” pungkasnya.

Dengan menempatkan energi dalam kerangka konstitusi, Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan energi, tetapi juga memastikan bahwa energi menjadi kekuatan strategis untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. {}