Dimaz Raditya Dorong Evaluasi Per 3 Bulan Sekali Sebagai Implikasi Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

Berita Golkar – Perumda Air Minum (PAM) Jaya telah menaikkan tarif air bagi para pelanggannya untuk beberapa golongan. Kenaikan tarif air PAM Jaya ini sudah berlaku per Januari 2025.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan bahwa pihaknya telah meminta PAM Jaya untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kenaikan tarif ini.

“Untuk tanggapan masyarakat, tentunya PAM dalam hal ini sudah juga melakukan sosialisasi secara langsung terhadap masyarakat,” ujar Dimaz, Senin (13/1/2025), dikutip dari Akurat.

Kemudian, politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama PAM Jaya telah sepakat untuk mengadakan rapat evaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam rapat evaluasi tersebut akan membahas terkait respon dari masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PAM tersebut, apakah sudah sesuai atau perlu diperbaiki.

“Kami akan mengadakan rapat evaluasi pasca kenaikan tarif ini untuk bisa menyampaikan secara langsung bagaimana respon masyarakat yang secara langsung disampaikan ke kami dalam rentang 3 bulan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, melalui kenaikan tarif air ini, pihaknya berharap agar mampu membantu PAM untuk memenuhi target pelayanan di seluruh Jakarta sampai 100%.

“Beberapa hal yang menjadi catatan adalah kenaikan tarif ini diharapkan dapat membantu PAM untuk dapat bisa melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target 100% pelayanan di DKI,” tuturnya.

Di mana diketahui, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM JAYA dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Sebagai informasi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru yang akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.

Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, penerapan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Arief menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama,” kata Arief. {}