Dimaz Raditya Minta Pemprov Jakarta Pertimbangkan Lagi Pajak Padel 10 Persen

Berita GolkarAnggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan terkait dengan penerapan pajak 10% untuk olahraga padel.

Ia mengatakan, tak hanya olahraga padel, dirinya meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati untuk mempertimbangkan berbagai olahraga agar tidak dikenai pajak.

“Kalau pajak, kita nggak bilang padel doang ya. Untuk olahraga ya, mungkin nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda. Apakah tepat untuk diperlakukan sekarang? Karena kita nggak bicara padel doang. Seluruh olahraga kan harusnya nanti dipajakin,” ujar Dimaz saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Akurat.

Apalagi, Dimaz juga menilai bahwa masih banyak tempat-tempat olahraga yang masih sepi pengunjung. Serta, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang melemah.

“Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang melemah. Sehingga daya beli masyarakat sedang turun. Apalagi kalau kita bicara kebutuhan manusia, salah satunya kan di olahraga. Sebaiknya pemerintah juga mendukung lah,” tukasnya.

Ketua Komisi C itu pun mengatakan, jika perekonomian masyarakat sudah membaik, maka Pemprov baru bisa untuk menerapkan pajak tersebut.

“Pada saat nanti sudah membaik, daya beli masyarakat sudah membaik, barulah kita pajakin. Saya juga belum tahu potensi dari pendapatan pajak dari olahraga ini berapa persen. Berapa jumlahnya kan kita juga belum bahas,” katanya.

Ia juga mengatakan, meski terdapat peraturan perda (Perda) terkait pajak ini, namun keputusan untuk perpajakan ini tergantung berada di tangan Pemprov Jakarta.

“Kalau secara aturan memang sudah. Karena Perda 1 2024 itu sudah ada. Cuma kan keputusan untuk dimulai di pajakin atau enggak tergantung dari pemerintah daerah sendiri,” tuturnya.

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan olahraga padel terkena pajak 10% karena padel merupakan olahraga yang dimainkan masyarakat mampu

“Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas,” ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, penetapan pajak 10% untuk padel ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel,” terangnya. {}