Berita Golkar – Dalam mencapai cita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi dan keluar dari middle-income-trap, Indonesia perlu meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD13.845 sebelum tahun 2040. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan bonus demografi secara optimal serta meningkatkan kepastian berusaha dan iklim bisnis.
Pemerintah juga telah mengambil langkah besar untuk melakukan reformasi struktural ekonomi Indonesia agar terhindar dari jebakan middle-income-trap antara lain dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Upaya tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan kapabilitas penguasaaan teknologi, melakukan inovasi, meningkatkan kepastian berusaha dan menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif melalui peningkatan kualitas perundangan dan peraturan lain dibawahnya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas Bisnis dan HAM), Senin (6/11).
Dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia, khususnya di bidang bisnis, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Stranas Bisnis dan HAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM dan disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Pada tingkat global, Stranas Bisnis dan HAM Indonesia merupakan dokumen rencana aksi nasional bisnis dan HAM pertama di dunia yang disahkan melalui kerangka kebijakan regulasi peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden,” ujar Menko Airlangga.
Stranas Bisnis dan HAM memiliki tiga strategi utama yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.
“Salah satu amanat dalam Stranas Bisnis dan HAM adalah pembentukan Gugus Tugas baik pada tingkat nasional maupun di daerah. Untuk itu saya mengucapkan selamat atas pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang baru saja dikukuhkan dan menghimbau Pemerintah Daerah untuk segera membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM,” tutur Menko Airlangga.
Selain itu, Menko Airlangga menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak asasi manusia, yakni pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, anak-anak, dan ibu hamil dan menyusui. Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengatur mengenai kriteria dan indikator Penilaian Publik Berbasis HAM bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan.
“Dengan komitmen bersama, Stranas Bisnis dan HAM bisa menjadi alat efektif untuk mendukung bisnis dan investasi yang mengedepankan hak asasi manusia di Indonesia dan meningkatkan daya saing negara. Saya mengajak seluruh pihak berkomitmen untuk mewujudkan bisnis serta pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia. Mari bekerjasama untuk menciptakan Indonesia yang adil dan makmur,” pungkas Menko Airlangga. {sumber}