Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan mendukung kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam pengembangan dan pengawasan teknologi sektor keuangan yang dinilai semakin konkret.
OJK adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Hal itu dikatakan Eric dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Saya melihat apa yang dilakukan oleh Ketua DK OJK Pak Mahendra dan Pak Hasan Fawzi sangat konkret,” ujar Eric dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Eric menilai OJK telah bekerja serius dengan menyusun regulasi yang komprehensif dan detail, mulai dari perizinan hingga pengaturan teknis, termasuk dalam merespons tingginya minat pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran di sektor keuangan digital.
Dia menyebut OJK telah menerbitkan sekitar tujuh Peraturan OJK serta sembilan Surat OJK yang diperkuat dengan naskah akademik yang matang.
“Pengaturan OJK di bidang keuangan ini sangat lengkap dan detail. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat,” kata dia, dikutip dari Tribunnews.
Namun, Eric juga memberi catatan kritis, khususnya terkait tata kelola aset kripto di Indonesia. Kripto adalah mata uang digital atau aset virtual yang menggunakan teknologi kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi dan kepemilikan.
Dia menyoroti adanya potensi tumpang tindih fungsi antara bursa kripto dan exchanger (pedagang aset kripto) yang dinilai perlu dikaji ulang.
“Kita sudah membentuk bursa kripto, tetapi di bawahnya masih ada exchanger. Menurut saya, ini perlu dipikirkan kembali. Apakah exchanger tersebut bisa di-upgrade menjadi bursa, misalnya dengan penambahan modal setor,” ujarnya.
Menurut Eric, peningkatan status exchanger menjadi bursa dapat memperkuat ekosistem transaksi kripto nasional agar tidak terlalu terfragmentasi.
Dia bahkan mengusulkan agar exchanger yang aktif dapat dinaikkan statusnya menjadi bursa dengan syarat tertentu, seperti penambahan modal hingga sekitar Rp5 miliar.
“Dengan begitu, kita bisa memiliki lebih banyak bursa kripto yang kuat. Ini akan lebih baik dibandingkan kondisi saat ini, di mana ada bursa dan ada exchanger dengan peran yang tumpang tindih,” tambahnya.
Tak hanya soal kelembagaan, Eric juga menyinggung kebijakan perpajakan aset kripto. Ia berpandangan pajak kripto seharusnya dikenakan atas keuntungan atau profit, bukan pajak final.
“Kalau pajak final, menurut saya tidak menguntungkan bagi negara. Pajak berbasis profit akan lebih adil dan potensi penerimaannya juga lebih jelas,” kata Eric.
Selain itu, isu perlindungan dana investor turut menjadi sorotan. Eric mengingatkan bahwa risiko kebangkrutan dapat menimpa siapa pun, termasuk bursa kripto dan exchanger. Karena itu, Eric mendorong OJK untuk membuka komunikasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dana investasi yang disimpan di bursa maupun exchanger ini perlu dipikirkan jaminannya. Ke depan, saya berharap OJK mengkaji kemungkinan agar simpanan di bursa kripto dan exchanger dapat dijamin oleh LPS jika terjadi kebangkrutan,” pungkasnya. {}













