Berita Golkar – Desakan penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru kembali mengemuka dalam forum resmi antara DPR RI dan kalangan pendidik. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa negara masih belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi terkait pendidikan, khususnya dalam hal penghormatan terhadap peran guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
“Kalau kita membaca Pasal 31 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai. Tapi implementasinya sangat terlambat. Sekolah gratis saja baru berjalan beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan masih banyak penyelenggara negara yang belum memahami konstitusi secara utuh,” tegas Firman dalam rapat kerja bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pendidikan sebagai amanat konstitusi tidak akan memiliki makna tanpa kehadiran guru yang sejahtera dan terlindungi. Ia menilai negara kerap terjebak pada pembuatan regulasi yang tidak substansial, sementara persoalan mendasar seperti nasib guru justru terabaikan.
“Pendidikan itu amanat konstitusi, tapi apa artinya tanpa guru? Sementara kita lihat sendiri, masih banyak guru bantu yang hidup dalam keterbatasan. Saya pribadi sampai tersentuh, bahkan menangis melihat kondisi ini. Ada yang tetap mengabdi bukan karena gaji, tapi karena kebanggaan mengenakan seragam guru dan mengajar anak-anak bangsa. Negara tidak boleh abai terhadap pengabdian seperti ini,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Sistem Pendidikan Sering Berganti
Firman juga menyoroti persoalan sistem pendidikan nasional yang dinilai tidak berkesinambungan akibat perubahan kebijakan setiap pergantian rezim. Ia menilai, kondisi ini justru menghambat arah pembangunan pendidikan jangka panjang.
“Kita ini terjebak dalam pola lama, setiap ganti rezim, ganti sistem pendidikan. Tidak ada kesinambungan. Padahal pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Karena itu, pembentukan badan guru nasional menjadi sangat penting untuk merumuskan roadmap pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas dan konsisten, mustahil kita bisa mencapai cita-cita itu,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Lebih jauh, Firman mengungkapkan bahwa dirinya pernah memperjuangkan langsung peningkatan kesejahteraan guru, termasuk dalam perdebatan dengan Menteri Keuangan.
“Saya pernah berdebat dengan Ibu Sri Mulyani soal hak-hak guru, terutama soal kenaikan gaji. Saya bisa duduk di DPR lima periode juga karena jasa guru. Tapi ironisnya, peran guru justru sering dilupakan oleh bangsa ini, bahkan oleh para pemimpinnya sendiri,” ungkapnya.
Persoalan kesejahteraan guru bantu kembali mengemuka sebagai ironi paling nyata dalam wajah pendidikan nasional. Di tengah berbagai klaim kemajuan sektor pendidikan, realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan yang mencolok antara amanat konstitusi dan kondisi faktual para pendidik, khususnya mereka yang berstatus non-ASN.
Guru bantu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan akses pendidikan hingga ke pelosok, justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan, tetapi juga memperlihatkan absennya sistem penghargaan yang layak terhadap profesi yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Firman menilai, selama negara belum mampu menghadirkan jaminan kesejahteraan minimum bagi guru, maka sulit berharap kualitas pendidikan nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan dan merata.
“Masih ada guru yang digaji Rp. 300 ribu, bahkan dibayarkan tiga bulan sekali. Untuk beli bensin saja tidak cukup, apalagi kalau mengajar di daerah terpencil. Tapi mereka tetap mengabdi, bahkan harus mencari pekerjaan tambahan seperti menjadi ojek atau kurir. Ini adalah potret nyata pengorbanan guru yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Lex Specialis Sebagai Solusi
Sebagai solusi, Firman mendorong penyusunan Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan menggunakan pendekatan omnibus law agar mampu mengakomodasi berbagai persoalan lintas regulasi.
“Undang-undang perlindungan guru harus menjadi lex specialis, karena posisi guru ini sangat fundamental. Bahkan saya katakan, undang-undang ini harus berada di atas kepentingan lainnya. Tanpa guru, tidak mungkin ada presiden, tidak mungkin ada anggota DPR. Semua berangkat dari pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang dinilai justru menghambat pengangkatan guru menjadi aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait batasan usia.
“Dalam undang-undang ASN tidak pernah ada pembatasan usia 25 tahun. Itu diatur di level PP, dan justru menjadi penghambat bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN. Ini harus direvisi. Tidak adil ketika yang sudah puluhan tahun mengabdi justru tersingkir oleh lulusan baru,” jelas Firman.
Menurutnya, melalui pendekatan omnibus law, berbagai ketentuan yang menghambat tersebut dapat dianulir, sehingga penataan guru bisa lebih adil dan berpihak pada pengabdian.
“Dengan metode omnibus law, kita bisa memastikan bahwa guru yang telah memenuhi masa pengabdian, meskipun usianya di atas 25 tahun, tetap wajib diangkat menjadi ASN. Ini soal keadilan dan penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Pernyataan Firman Soebagyo ini menjadi pengingat keras bahwa masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh sejauh mana negara hadir untuk memuliakan para guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.



