Firman Soebagyo Dukung Keppres Pelibatan TNI: Terorisme Ancaman Serius Kedaulatan Negara

Berita GolkarAncaman terorisme dinilai masih menjadi salah satu bahaya laten paling serius bagi Indonesia. Bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Karena itu, Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa keputusan Presiden melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan langkah strategis yang mencerminkan kehadiran negara secara tegas dalam menjaga keamanan nasional.

“Terorisme adalah extraordinary crime yang tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Ini ancaman langsung terhadap kedaulatan negara, ideologi bangsa, dan rasa aman rakyat. Ketika negara menghadapi ancaman serius seperti terorisme, maka pelibatan TNI bukan lagi menjadi sebuah pilihan, tetapi keharusan strategis agar negara tidak kalah oleh teror,” ujar Firman.

Firman memandang TNI memiliki kapasitas, infrastruktur, serta pengalaman operasi yang tidak dimiliki institusi lain. Karena itu, pelibatan TNI justru akan memperkuat efektivitas penanggulangan terorisme, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga keamanan negara.

“TNI dibangun, dilatih, dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman berintensitas tinggi. Keterlibatan TNI akan memperkuat daya gempur negara terhadap jaringan terorisme yang terorganisir, lintas wilayah, bahkan lintas negara. Ini bukan soal mengambil alih peran siapa pun, tetapi memperkuat orkestrasi pertahanan dan keamanan nasional agar negara bekerja sebagai satu kesatuan,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Meski mendukung penuh pelibatan TNI, Firman mengingatkan bahwa seluruh kebijakan penanggulangan terorisme harus tetap berpijak pada hukum, konstitusi, dan prinsip demokrasi. Menurutnya, kekuatan negara harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Negara harus kuat, juga harus benar. Karena itu, keterlibatan TNI wajib dilakukan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Penanggulangan terorisme tidak boleh keluar dari rel hukum, tidak boleh melanggar HAM, dan harus tetap berada dalam sistem demokrasi yang kita sepakati bersama,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Firman juga menegaskan dukungannya terhadap diterbitkannya Keputusan Presiden terkait keterlibatan TNI dalam menjaga keamanan negara. Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025, yang memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta mempertegas kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia.

“Revisi UU TNI adalah fondasi hukumnya. Keppres ini adalah langkah operasionalnya. Negara sedang menyiapkan TNI yang lebih profesional, modern, dan adaptif menghadapi ancaman nyata, termasuk terorisme,” ujar Firman yang juga anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait potensi kaburnya batas antara ranah militer dan sipil, Firman menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Ia meyakini TNI memiliki kedewasaan institusional dan tradisi profesionalisme yang kuat.

“TNI tahu persis di mana batas tugasnya. Mereka tidak akan gegabah, apalagi masuk ke wilayah politik atau ekonomi. Yang terpenting sekarang adalah memastikan negara hadir secara tegas menghadapi terorisme, tanpa ragu, tanpa ambigu, dan tetap dalam koridor hukum,” pungkas Firman.

Leave a Reply