Berita Golkar – Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman menyindir Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK) Jimmly Asshiddiqie agar tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius.
Sindiran ini disampaikan Gandung yang merupakan anggota DPR RI mengingat Jimmly kerap mengomentari isi putusan MK berkaitan dengan syarat capres-cawapres beberapa waktu lalu.
“Kami minta ketua MK MK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final,” kata Gandung, Minggu (4/11/2023).
Gandung menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, keputusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.
“Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang,” tandas Gandung.
Gandung menambahkan, bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, melainkan juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
“Putusan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan mas Gibran. Keputusan itu berlaku untuk semuanya. Karena NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kualitas generasi muda,” papar Gandung.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara,” terang Gandung. {sumber}