Berita Golkar – Penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memicu kegelisahan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur.
Gubernur dan para bupati/wali kota se-NTT berencana mendatangi pemerintah pusat guna meminta peninjauan kebijakan yang dinilai berpotensi menekan ruang fiskal daerah menyelamatkan 9000 PPPK di NTT.
Dalam rapat virtual bersama kepala daerah se-NTT, Selasa (3/3/2026), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah itu ditempuh untuk menyampaikan kondisi riil fiskal daerah sekaligus menghindari sanksi administratif dan fiskal jika aturan 30 persen diberlakukan secara kaku.
“Kita harus merespons ini secara bersama-sama. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat agar ada solusi yang adil bagi daerah,” ujar Gubernur Melki dalam rapat tersebut, dikutip dari SelatanIndonesia.
Data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026 menunjukkan, total aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT, termasuk pegawai paruh waktu, mencapai 30.243 orang. Komposisinya terdiri dari 11.729 PNS, 1.381 CPNS, 4.542 PPPK (formasi 2019, 2021, 2023), 5.480 PPPK tahap I, 2.497 PPPK tahap II, serta 4.614 pegawai paruh waktu.
Dengan jumlah aparatur sebesar itu, belanja pegawai Pemprov NTT saat ini mencapai 40,29 persen dari APBD atau sekitar Rp 2,14 triliun. Jika ketentuan 30 persen diterapkan pada Tahun Anggaran 2027, alokasi belanja pegawai harus ditekan menjadi sekitar Rp 1,59 triliun. Artinya, terdapat potensi pengurangan anggaran hingga Rp 543,8 miliar.
Pengurangan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada pembayaran gaji dan keberlanjutan tenaga PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kepala daerah menilai, dilema ini bukan semata persoalan efisiensi, melainkan menyangkut stabilitas pelayanan publik.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam forum yang sama menegaskan perlunya revisi kebijakan. Menurut dia, regulasi nasional seharusnya mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama provinsi dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT.
“Kalau memungkinkan, gaji ASN dibayarkan oleh pusat agar tidak membebani APBD daerah,” ujar Henuk. Ia menilai, pemotongan anggaran secara drastis justru berisiko mengganggu pembangunan dan kesejahteraan aparatur.
Sesuai UU HKPD, pelanggaran terhadap batas 30 persen dapat berujung pada pemotongan dana transfer, seperti DAU dan DAK, hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, hingga sanksi administratif berupa penolakan evaluasi rancangan Perda APBD. Bahkan, hak keuangan kepala daerah dan DPRD dapat ditunda hingga enam bulan.
Di sisi lain, pemerintah pusat merancang batas tersebut untuk mendorong efisiensi birokrasi dan memperluas ruang belanja pembangunan. Namun, bagi daerah dengan pendapatan asli daerah yang masih rendah dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, penyesuaian cepat dinilai tidak mudah.
Para kepala daerah se-NTT berharap audiensi dengan kementerian terkait dapat menghasilkan skema transisi yang lebih realistis, misalnya melalui penyesuaian bertahap atau formulasi khusus bagi daerah dengan karakteristik fiskal tertentu.
Tanpa jalan tengah, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah itu justru berpotensi memunculkan tekanan baru dalam pelayanan publik di wilayah kepulauan timur Indonesia. []



