Berita Golkar – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melki Laka Lena mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk aktif memposting kegiatan pemerintah melalui akun media sosial perangkat daerah maupun akun pribadi masing-masing.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan optimisme publik serta memperkuat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak terhadap berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Ini adalah bagian dari kita menggambarkan optimisme publik, hal positif, sinergi dan kolaborasi yang membuat semua pihak bisa melihat NTT dengan lebih optimis,” kata Melki Laka Lena saat rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT di ruang rapat Gubernur NTT, Selasa (10/3/2026).
Menurut Melki, selama ini ruang publik di media sosial sering dipenuhi berbagai konten negatif seperti pesimisme, intrik, fitnah, dan gosip yang tidak produktif. Karena itu, pemerintah perlu mengisi ruang digital dengan informasi yang konstruktif dan membangun.
“Selama ini kita mungkin membiarkan udara ruang publik ini diisi oleh pesimisme, intrik, fitnah, gosip yang akhirnya membuat orang merasa diskursus publik kita hanya berisi hal-hal negatif. Saya minta ini stop,” tegasnya, dikutip dari VictoryNews.
Melki menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan diskusinya bersama Menteri Komunikasi dan Digital saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pentingnya mengisi ruang digital dengan konten positif.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat telah menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun bagi masyarakat dewasa, ruang digital tetap terbuka luas sehingga perlu diisi dengan konten yang memberikan dampak positif bagi publik.
Karena itu, Melki mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi ASN dalam memanfaatkan media sosial. Pertama, setiap perangkat daerah diminta memposting minimal tiga hingga lima berita kegiatan positif setiap hari melalui akun media sosial resmi masing-masing.
Konten tersebut dapat berupa kegiatan yang telah dilakukan, sedang berlangsung, maupun rencana program yang akan dilaksanakan. Kedua, setiap ASN diwajibkan memposting minimal satu berita setiap hari melalui akun media sosial pribadi.
Informasi yang dibagikan dapat berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota di NTT, maupun berita mengenai desa dan kelurahan di wilayah NTT.
Namun Melki menegaskan, ASN tidak diperkenankan memposting informasi terkait provinsi lain, karena kebijakan ini bertujuan memperkuat publikasi pembangunan di NTT.
Ketiga, apabila terdapat arahan khusus dari Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, maupun konten yang diproduksi Tim Komunikasi Pemerintah, maka seluruh ASN wajib memposting ulang informasi tersebut di akun media sosial masing-masing.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh aparatur, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tenaga paruh waktu.
“Setiap OPD wajib mengecek mulai dari pimpinan sampai tenaga paruh waktu untuk memastikan mereka memposting pemberitaan positif pada hari itu. Minimal satu hari satu berita di akun masing-masing,” jelas Melki.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong ASN agar mampu berperan sebagai juru bicara pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. “Kita ingin melihat sejauh mana ASN bisa menjadi jubir pemerintah,” katanya.
Rapat yang dipimpin Gubernur Melki tersebut merupakan pertemuan kedua Tim Percepatan Pembangunan NTT. Dalam rapat itu, masing-masing tim memaparkan progres kerja sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Beberapa tim yang hadir antara lain Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, serta Tim Komunikasi Pemerintah. []



