Gubernur Rudy Mas’ud Wajibkan Perusahaan Tambang dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap bisnis ekstraktif di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan untuk menempatkan kantor operasional mereka di Kalimantan Timur.

“Saya minta semua perusahaan pertambangan, kehutanan dan perkebunan semua berkantor di Kaltim,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Bisnis.

Instruksi ini disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, disaksikan pula oleh Ketua Tim Ahli Gubernur Irianto Lambrie, Senin (2/3/2026).

Adapun, kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap anomali yang selama ini terjadi, di mana perusahaan-perusahaan besar mengeksploitasi sumber daya alam Kaltim, tetapi aktivitas administratif dan keuangan mereka justru berpusat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya.

Secara umum, langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Kaltim. Rudy mengingatkan bahwa pembangunan ke depan nyaris hanya akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara ketergantungan pada transfer ke daerah (TKD) harus segera dikurangi. “Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.

Kendati demikian, kebijakan wajib berkantor ini bukan sekadar soal relokasi geografis belaka. Orang nomor satu di Benua Etam itu merancang skema yang lebih komprehensif dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam ekosistem bisnis perusahaan ekstraktif tersebut.

Kajian regulasi sedang disiapkan untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalin kerja sama dengan BUMD Kaltim. Dia mencontohkan, Bank Kaltimtara dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran gaji karyawan, sementara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk aktivitas bisnis pertambangan.

Lebih lanjut, pemerintah provinsi juga menyiapkan berbagai insentif sebagai pemanis. Reformasi birokrasi dijanjikan melalui penyederhanaan proses perizinan hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan perusahaan tidak merasa terbebani dengan kewajiban berkantor di Kaltim.

Lebih jauh, Rudy turut mendorong percepatan investasi melalui pemetaan ulang potensi di sektor-sektor unggulan. Investasi yang tumbuh, menurutnya, akan secara langsung mendongkrak pendapatan daerah. Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan berkantor lokal, pemerintah provinsi mengantisipasi peningkatan signifikan pada berbagai pos penerimaan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah dituntut bekerja lebih optimal dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Beberapa sektor pajak yang menjadi sasaran optimalisasi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).

Terkait PAP, Rudy menyoroti kesenjangan dengan daerah lain, seperti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang meraup Rp150 miliar dari lahan perkebunan seluas 270.000 hektare. “Sedangkan PAP Kaltim hanya Rp15 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, penguatan pendataan alat berat di perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan juga menjadi prioritas. Dengan perusahaan berkantor di Kaltim, pendataan aset dan operasional akan jauh lebih mudah dilakukan. Ini berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan PBBKB.

Sementara untuk PKB, berbagai terobosan dan inovasi tengah disiapkan, termasuk relaksasi pajak dan penghapusan denda. Pendekatan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.

Adapun, dia menginstruksikan validasi menyeluruh dengan menggunakan data historis sebagai barometer untuk memastikan target pendapatan realistis dan terukur.

“Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *