Hambatan Dagang RI Terburuk di Dunia, Wamendag Dyah Roro Esti Janji Revisi Regulasi

Berita GolkarWakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri buka suara soal penilaian Tholos Foundation yang menyebut Indonesia sebagai negara paling ribet dalam aturan perdagangan. Dyah menyebut pemerintah tengah merombak regulasi terkait aturan impor dan ekspor.

Diketahui, dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional 2025 yang diterbitkan Tholos Foundation, Indonesia ditempatkan di peringkat buncit dari 122 negara dengan skor 5,82. Hal ini menunjukkan Indonesia paling banyak menerapkan hambatan perdagangan.

Dyah Roro tak menampik kabar tersebut. Ia mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal impor.

“Saat ini tentu atas arahan Presiden Prabowo Subianto, kalau di Kementerian Perdagangan sedang melakukan proses di regulasi,” kata Dyah Roro di PT Philnesia International, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Detik.

“Jadi Permendag kita sedang kami revisi, khususnya untuk peraturan impor dan juga ekspor. Tapi lebih khususnya terkait impor,” lanjutnya.

Roro menegaskan, fokus utama revisi ini memang pada perizinan impor. Beberapa komoditas bahkan akan dicabut izin impornya dalam revisi Permendag yang tengah digodok.

“Jadi komoditas-komoditas apa saja yang nantinya akan dicabut perizinan impornya. Ini sedang kita kerjakan di internal Kementerian Perdagangan. Nanti kalau sudah selesai tentu pasti akan kita publikasikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, melansir detikFinance, Tholos Foundation, lembaga think tank yang fokus pada riset soal keterbukaan ekonomi menempatkan Indonesia di peringkat 122 dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional atau International Trade Barriers Index 2025. Peringkat itu paling buruk karena dianggap terlalu berbelitnya regulasi perdagangan.

Trade Barrier Index atau TBI merupakan indeks global yang membandingkan tingkat keterbukaan dan hambatan perdagangan antarnegara. Indeks ini mengukur hambatan perdagangan langsung dan tidak langsung terhadap 122 negara yang mempengaruhi 97% PDB global dan 80% populasi dunia.

Hambatan perdagangan langsung yang dinilai oleh TBI terbagi dalam tiga kategori yakni tarif, hambatan non-tarif (NTB) dan pembatasan layanan. Sedangkan hambatan tidak langsung terkait kinerja logistik, hak cipta, pembatasan perdagangan digital dan keanggotaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).

Dalam TBI itu, Indonesia masuk ke dalam peringkat terburuk yakni peringkat 122 dari 122 yang masuk ke dalam peringkat indeks. Peringkat pertama TBI diduduki oleh Hong Kong, diikuti posisi kedua Singapura, ketiga Israel, keempat ialah Kanada dan kelima adalah Jepang. Sementara itu, Amerika Serikat (AS) berada di peringkat ke 61 dan China peringkat ke 114.

“Indonesia berada di peringkat terakhir,” kata Analis Kebijakan Tholos Foundation, Philip Thompson dalam acara Innovation Summit Southeast Asia di The Energy Building SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). {}