Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menjelaskan, lahirnya UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali akan menjadi sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Di samping yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk penguatan kemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak, Pemerintah Provinsi Bali juga berwenang untuk melaksanakan pungutan kepada wisatawan asing yang berlibur ke Bali, sebagaimana diatur pada UU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 8 ayat 3.
Menurut pria yang kerap disapa Gus Adhi ini, dana dari pungutan wisatawan dan juga dana sosial akan dikembalikan ke masyarakat Bali untuk mendukung pembangunan yang menguatkan budaya Bali.
Karena, menurutnya, selama ini Bali hanya bertumpu pada kebudayaan sebagai kekayaan utama dalam menopang eksistensi pariwisata. Peran masyarakat sebagai kontrol dan pemerintah sebagai pelaksana regulasi harus menjadi satu kesatuan visi dan tindakan bersama untuk membangun Bali menuju Bali yang Dwipa Jaya.
“Keberhasilan membangun daerah adalah keberhasilan membangun Indonesia. Dari alotnya pembahasan saat itu dalam memasukan Desa Adat dan Subak serta adanya sumber dana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, undang-undang ini dinyatakan sebagai temuan inovasi baru tata negara Indonesia,” jelas Gus Adhi dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Minggu (27/8/2023).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang bergerak cepat membuat aturan turunannya. “Saya mengapresiasi kepada Bapak Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sudah langsung membuat turunan dari UU 15 tahun 2023 dan akan menerapkan penguatan kepada WNA yang berlibur ke Bali sebesar Rp 150.000 tersebut paling cepat di tanggal 1 Februari 2024,” ungkap Gus Adhi.
Berdasarkan jumlah turis yang selama ini datang ke Bali, data BPS per Maret 2023 menyebutkan sejumlah 370.832 wisatawan asing datang ke Bali. Hal itu terbanyak dari 10 negara sesuai urutan sebagai berikut yaitu Australia 24,21persen, India 7,6 persen, Singapura 5,66 persen, Inggris 5,6 persen, Amerika Serikat 5,49 persen, Malaysia 4,39persen, Jerman 4,04 persen, Rusia 3,83 persen, Korea Selatan 3,65 persen, Tiongkok 3,41 persen.
Melihat dari data tersebut, maka diperkirakan terdapat sekitar 5.000 wisatawan yang akan mengunjungi Bali dan berpotensi mendapatkan dana sebesar Rp700 miliar lebih. Dana akumulasi tersebut, tambahnya, tidak pernah diperoleh sebelumnya.
Di sisi lain, Pergub yang baru diselesaikan untuk memperoleh dana tersebut baru yang membahas tentang Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman). Sedangkan, Pergub mengenai kontribusi dan tanggung sosial diharapkan selesai dalam waktu dekat.
“Dari jajak pendapat yang saya lakukan kepada beberapa wisman, mereka berpendapat bahwa dana tersebut tidak berat bagi mereka. Mereka berharap dana tersebut sebagai sustainable fee. Sehingga Bali ke depan dapat lebih maju dan membanggakan khususnya di bidang adat budaya,” papar Gus Adhi. {sbr}